Senin, 25 Juli 2022 14:42

Satgas BLBI Sita Aset Milik Negara yang sempat jadi Lahan Tambang Ilegal di Cimahi

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terletak di Jalan Cangkorah RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, pada Senin (25/7/2022).

Penyitaan dilakukan dengan memasang tiga buah plang di lahan seluas 28.800 meter persegi yang terletak di tiga titik dilahan yang berupa bukit dan sempat digunakan sebagai lahan tambang, sebelum dilakukan penutupan.

“Pemasangan plang ini sebagai bentuk penegasan saja jika tanah ini merupakan milik negara,” ungkap Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Johanes Richard, saat menyampaikan brifing kepada anggota tim yang berlangsung di lokasi penyitaan.

Menurut dia, jika ada masalah dikemudian hari seperti gugatan silahkan diajukan sesuai prosedur. Dia betrharap agar penegasan aset milik negera ini bisa bermanfaat untuk kepentingan negara.

Sebelumnya di lokasi penyitaan ini telah keluar sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Cimahi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, yang  merupakan program pemerintah untuk menggratiskan aset tanah milik warga tak mampu menjadi berstatus hak milik.

Meski sebagian bidang tanah ini sudah berstatus hak milik pribadi  lewat program PTSL BPN Cimahi, Satgas BLBI tetap memasang plang penguasaan aset negara di Blok Ciseupan, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi.

Lurah Cibeber Odang Rustandi menyebutkan, pemasangan  plang dilakukan masing-masing  di tiga titik disamping kiri dan kanan bukit serta satu plang diatas puncak bukit. Ini merupakan tindak lanjut dari Satgas BLBI dalam mempertahanakan aset negara dalam hal ini aset BLBI.

Dia membenarkan di lahan ini terbit sertifkat milik pribakdi atas nama Wahyu. Tanah ini awalnya merupakan milik Daryus yang kemudian diagunkan kepada Bank Centra Asia (BCA) yang kemudian disita menjadi aset BLBI.

Dikatakannya, beberapa waktu lalu, dilokasi lahan ini sempat beroperasi tambang galian C yang kemduian dilakukan penutupan pada 2021 lalu.

Selanjutnya, kata dia jika ada yang merasa memiliki hak atas tanah ini bisa ditempuh melalui jalur pengadilan.

“Silakan jika ada yang merasa punya hak untuk menempuh jalur hukum di pengadilan,” pungkasnya.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Setelah terungkap dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT),  kini muncul kasus baru.

 Diduga BPN Kota Cimahi telah menerbitkan sertifikat tanah yang menjadi Aset Negara, yakni milik Kementerian Keuangan, dalam hal hal ini Badan Penyehatan Perbankan  Nasional (BPPN) menjadi aset milik pihak ketiga atau perseorangan.

 Data yang berhasil dihimpun Limawaktu.id menunjukan, di Jalan Kerkof- Cangkorah  tepatnya, RT 02, RT 05 dan RT 07,  RW 07 Kelurahan Cibeber  Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi,  terdapat tiga bidang  aset properti  eks BPPN yang berasal dari jaminan yang diambil alih dari eks Bank Central Asia (BCA)  dengan luas 28. 800 meter persegi .

 Aset  tersebut merupakan kekayaan negara yang dikelola Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun dilapangan menunjukan diatas bidang tanah tersebut terdapat penguasaan dari pihak ketiga dan telah terbit sertifikat hak atas tanah tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemneterian Keuangan c,q DJKN.

 Luas tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut sekitar 4 ribu meter persegi. Bahkan, BPN Kota Cimahi sudah menerbitkan sertifikat Hak Milik  (SHM) yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

 

Baca Lainnya