Selasa, 19 Juli 2022 20:58

Satgas BLBI Akan Turun Tangan Amankan Aset di Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI menemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap aset negara yang berlokasi di Ciseupan Kelurahan Cibeber Kota Cimahi
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI menemukan adanya dugaan penyimpangan terhadap aset negara yang berlokasi di Ciseupan Kelurahan Cibeber Kota Cimahi [Limawaktu]

Limawaktu.id,-  Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan terjun langung melakukan pengamanan aset yang merupakan aset properti yang dikuasai Badan Penyejatan Perbankan Nasional (BPPN) atau aset BLBI

Data yang berhasil dihimpun Limawaktu.id menunjukan, Salah satu  aset yang akan dilakukan pengamanan adalah aset tanah yang berlokasi di Jalan Leuwigajah-Cangkorah, RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Berdasarkan surat resmi dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI,  disebutkan bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI menemukan adanya penyimpangan terhadap aset negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang berasal dari barang jaminan yang diambil alih eks Bank Central Asia.

Data Satgas BLBI aset tersebut adalah milik negara yang terletak di Jalan Cangkorah Leuwigajah,   tepatnya di RT 05 dan RT 07 RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, berupa bidang aset seluas 28.800 M2 yang tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari barang jaminan diambil alih eks Bank Central Asia (BCA).

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Diduga BPN Kota Cimahi telah menerbitkan sertifikat tanah yang menjadi Aset Negara, yakni milik Kementerian Keuangan, dalam hal hal ini Badan Penyehatan Perbankan  Nasional (BPPN) menjadi aset milik pihak ketiga atau perseorangan.

Aset  tersebut merupakan kekayaan negara yang dikelola Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun dilapangan menunjukan diatas bidang tanah tersebut terdapat penguasaan dari pihak ketiga dan telah terbit sertifikat hak atas tanah tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemneterian Keuangan c,q DJKN. Luas tanah yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut sekitar 4 ribu meter persegi. Bahkan, BPN Kota Cimahi sudah menerbitkan sertifikat Hak Milik  (SHM) yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021.

Ketua RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Budi, saat dihubungi membenarkan diwilayahnya terdapat aset properti  yang menjadi aset Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN). Hal itu diketahuinya setelah dirinya mendapatkan pemberitahuan dari pihak kelurahan.

“Benar, diwilayah kami ada aset negara (BPPN)  yang terletak di RT 02, RT 05  dan RT 07, kami diminta untuk mengawasi aset milik negara tersebut, ” sebutnya,.

Namun, saat ditanya bagaimana riwayat tanah tersebut, Budi tidak mengetahuinya secara persis. Diriya hanya diminta untuk mengawasi keberadaan aset milik negara tersebut.

“Kalau riwayat tanahnya saya tidak tahu, saya baru tahu jika itu milik pemerintah setelah ada pemberitahuan dari pihak kelurahan,” pungkasnya.

Baca Lainnya