Limawaktu.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap sebanyak 43 kasus penyalahgunaan narkotika dalam empat bulan terakhir. Dari puluhan kasus tersebut, ada 48 tersangka yang diringkus.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, keratom, extacy hingga berbagai jenis obat-obatan terlarang.
"Dari Januari sampai April 2020 Sat Narkoba Polres Cimahi mengamankan 48 tersangka dalam 43 kasus. Kita juga berhasil menyita barang bukti," terang Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Rabu (29/4/2020).
Dari berbagai pengungkapan selama empat bulan itu, kata Yoris, ada sejumlah kasus yang cukup menonjol. Seperti penemuan ladang ganja beberapa waktu lalu di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kita juga mengungkap 24 paket shabu siap edar, jumlahnya cukup banyak," kata Yoris.
Dikatakannya, banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba tidak ada korelasinya dengan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sebab, penyalahgunaan narkoba dari mulai peredaran hingga penggunaan tak mengenal waktu dan tempat.
"Kita akan selalu berupaya melakukan penangkapan terhadap pengedar (penyalahgunaan) narkoba," tegasanya.
Para tersangka yang merupakan bandar, pengedar hingga pengguna disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di antara puluhan tersangka ini, hukuman paling berat ada yang 20 tahun sampai seumur hidup.
"Para tersangka dilakukan penahanan rutan Polres Cimahi," tandasnya.
Berikut Barang Bukti yang Diamankan dari 48 Tersangka
1. Shabu-shabu 916,874 gram
2. Ganja Kering 1.577,47 gram
3. Tanaman Ganja 11 pohon
4. Tembakau Sintetis 329,98 gram
5. Keratom 80 gram
6. Extacy 11 gram
7. Obat Keras Berbagai Jenis 32,439 butir