Limawaktu.id - asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) di Kota Cimahi tahun ini dipastikan tidak akan terserap. Sebab, dari sekitar 358 ekor sapi milik sekitar 75 peternak, tidak ada satu ekorpun yang diperpanjang asuransinya.
Kepala Seksi Peternakan pada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Retno Wulan mengatakan, berdasarkan data tahun lalu hanya ada 27 ekor sapi di Kota Cimahi yang diasuransikan. Namun hingga batas waktu perpanjangan, tidak ada satupun peternak yang melanjutkannya.
"Tahun kemarin peternak tidak ada yang memperpanjang asuransinya. Kan berlakunya sampai Oktober (tahun) kemarin. Ada 27 ekor data terakhir," terang Retno saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Dikatakan Retno, sebelum masa perpanjangan asuransi itu berakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan kuota hingga 50 ekor sapi untuk diasuransikan di Kota Cimahi. Tapi kenyataannya, memang tidak ada satupun yang memperpanjangnya.
"Dari provinsi, Cimahi masih ada kuota kita sampaiakan ke peternak, cuma enggak keserap semua," sebutnya.
Menurut Retno, tidak adanya peternak yang mengisi jatah asuransi sapi dikarenakan nilai klaimnya yang tidak sesuai dengan harga jual/beli sapi ketika masih sehat. Seperti diketahui, nilai pertanggungan asuransi adala sebesar Rp 10 juta per sapi.
Uden Mulyadi (51), salah seorang peternak sapi asal Kampung Torobosan, RT 02/12, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi menambahkan, memang yang menjadi pertanyaan para peternak adalah seputar klaim yang tidak dibayarkan sesuai harga sapi.
"Perwakilan dari dinas menjawab, memang seperti itu yang dibayarkan dari asuransinya kalau sapi mati atau hilang dibayar Rp 10 juta," bebernya.
Kemudian yang menjadi pertimbangan lain menurut Uden, kebanyakan para petani sudah menjadi anggota koperasi, seperti koperasi simpanan musibah sapi dan simpanan Idul Fitri.
"Kendala lainnya juga, kan sekarang harus daftar online, sementara peternak tidak semua punya HP Andoid," pungkasnya.
AUTS merupakan program dari pemerintah pusat. Premi asuransi ternak sapi mencapai Rp 200 ribu dengan subsidi premi 80 persen dari pemerintah. Artinya, peternak hanya perlu membayar premi Rp 40 ribu per ekor.
Sisa premi sebesar Rp 160 ribu dibayar oleh pemerintah kepada PT Asuransi Jasindo. BUMN asuransi umum itu menjadi satu-satunya lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menjual asuransi ternak sapi.