Limawaktu.id, Kota Cimahi - Untuk memperkuat upaya pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha maupun kegiatan lainnya berjalan sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024, Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
“Pengawasan Lingkungan Hidup tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menekankan pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Salah satu penguatan yang cukup signifikan dalam peraturan ini adalah adanya ketentuan yang lebih jelas mengenai sanksi administratif, termasuk teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, pencabutan izin, hingga denda administratif bagi pelaku usaha atau kegiatan yang lalai dalam memenuhi kewajiban lingkungannya,” terang Sekretaris Dinas Lingkungan HIdup (DLH) Kota Cimahi, Dyah Ajuni, disela Sosialisasi Permen Lingkungan HIdup Nomor 14 Tahun 2024, di Ballroom Mal Pelayanan Publik, Kamis, 20 November 2025.
Menurut Dyah, implementasi Permen LHK 14/2024 ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Tanpa pemahaman yang baik terhadap aturan ini, pengawasan lingkungan di daerah tentu tidak akan berjalan optimal.
“Sosialisasi ini kami lakukan sebagai salah satu pembinaan kepada perusahaan dan pelaku usaha di Kota Cimahi dibidang pengawasan Lingkungan Hidup baik secara langsung ataupun tidak langsung,” katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan pengelolaan Lingkungan Hidup mulai dari administrasinya hingga pelaksanaannya. Aturan ini mengatur sanksi administratif berupa denda bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan, seperti tidak memiliki izin, tidak memenuhi ketentuan penataan ruang, atau menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kalau dulu cukup ditegur, sekarang langsung dikenakan denda. Misalnya perusahaan sudah beroperasi tapi belum memiliki dokumen lingkungan, mereka akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari nilai investasinya,” jelas Dyah.
Dyah memaparkan, regulasi ini bertujuan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan meminimalisasi risiko pencemaran serta kerusakan lingkungan. Evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan akan dilakukan setiap tiga bulan oleh KLHK. Dalam proses ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta melaporkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Nantinya dari hasil evaluasi itu, KLHK akan turun langsung, dan perusahaan yang melanggar wajib membayar denda. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pidana,” paparnya.

Diakatakan Dyah, dalam Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 ini pihaknya berwenang melakukan pengawasan atas dokumen lingkungan, yang didalamnya ada persetujuan tekhnis serta pelaksanaan atas dokumen lingkungan tersebut .
“jika dulu sanksi diberikan kepada yang melakukan pelanggaran atau pencemaran lingkungan, dalam Permen LHK nomor 14 ini sanksi juga diberikan sejak mulai dari adminitrasi bisa duterapkan. Intinya pemerintah meperketat pengawasan lingkungan,” pungkasnya.