Selasa, 14 Juli 2020 15:50

Sanksi Tak Pakai Masker Bakal Berlaku juga di Bandung Barat

Penulis : Fery Bangkit 
wajib mengenakan masker
wajib mengenakan masker [Net]

Bandung Barat - Sanksi denda bagi warga yang tak mengenakan masker ketika beraktifitas di ruang publik akan diterapkan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan warga ditengah pandemi virus korona atau COVID-19.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan, dalam penerapan sanksi penggunaan masker itu pihaknya
mengikuti penerapan denda tersebut mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.

"Denda yang tidak pakai masker kita mengikuti arahan karena sebetulnya kita juga merencanakan seperti itu. Masker kan wajib, cuma belum ada denda kalau ada yang enggak pakai denda," ungkap Umbara saat ditemui, Selasa (14/7/2020).

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat akan menerapkan denda Rp 150 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker.
Pemberlakuan denda ini akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Aa Umabara berharap masyarakat di KBB terus menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker saat berada dan beraktivitas di ruang publik.

"Pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan, bukan hanya disiplin saat ada denda. Harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman. Karena gubernur baru menerapkan denda, nah kita akan mengikuti," katanya.

Saat ini KBB berada di zona biru penyebaran kasus Covid-19. Pihaknya berharap bisa segera memasuki zona hijau lantaran pasien positif COVID-19 hanya tersisa 10 orang.

"Kita sekarang ada di zona biru, kemarin sempat masuk zona kuning tapi itu kan ada kesalahan. Harapannya segera masuk zona hijau, karena kasus positif kan sisa sedikit," tandasnya.

Baca Lainnya