Limawaktu.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam mendapat sanksi apabila terlibat dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hedi Ardia koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan, pelanggaran berlaku bagi abdi negara apabila terbukti terlibat dalam politik. Seperti diketahui, tahun depan akan belangsung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN sebelum penetapan pasangan calon, maka dimungkinkan yang bersangkutan bisa kena sanksi administratif setelah kami menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Hedi, Soreang, Senin (10/12/2019).
Pelangaran juga berlaku bagi ASN setelah adanya penetapan pasangan calon. Selain mempersoalkan kenetralitasan yang bersangkutan yang terancam sanksi administratif oleh KASN, juga bisa dijerat dengan pasal pelanggaran pidana.
Hedi menyebutkan, dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Selain itu, bupati/wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga penetapan paslon,” tegas Hedi.
Kemungkinan aturan yang kurang dipahami oleh ASN adalah terkait ketentuan yang ada di PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS huruf e yang melarang PNS mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
“PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” ucapnya.
Lebih lanjut Hedi menyebutkan, berdasarkan data hasil survey yang dilakukan KASN, penyebab pelanggaran netralitas ASN paling banyak antara lain adanya motif untuk mendapatkan/mempertahankan jabatan, materi atau proyek. “Adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan calon serta kurangnya pemahaman aturan tentang netralitas,” ucapnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab Bandung Komarudin menambahkan, ada empat hal yang menjadi rambu-rambu dalam ruang demokrasi untuk netralitas ASN. Pertama, netralitas dalam karir. Kedua, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye serta netralitas dalam pelayanan publik.
“Dalam empat ruang tersebut tentunya menjadi para meter kami dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,” pungkasnya.