Limawaktu.id, - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Jalan Sukimun, RT 03/04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dibiarkan terbengkalai.
Menurut Usi Sanusi (47), warga sekitar RPH 'Pajagalan', kondisi bangunan heritage tersebut sudah nampak rusak. Kondisi tembok, jendela dan beberapa bagian lainnya sudah keropos. Sekitar rumah jagal itu, masih terdapat sejumlah rumah lusuh yang dulunya ditempati pegawai RPH.
"Memang RPH ini sejak 1990-an mulai sepi. Tahun 2002 sudah tak berfungsi," kata Usi.


Ketika dikonfirmasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, memang BPH merupakan aset milik Pemerintah Kota Cimahi. Namun untuk pengelolaannya, saat ini masih atas nama Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Hal tersebut lantaran pada tahun 2001, pengelolaan 'rumah jagal' hewan tersebut diserahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi kepada PDJM melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada BPKAD Kota Cimahi, Ira Triana menegaskan, Pemerintah Kota Cimahi saat ini tengah berusaha menarik kembali aset RPH dengan merevisi Perda tersebut.
"Rencana sekarang akan diserahkan kembali ke Pemerintah Kota Cimahi. Sekarang Perda udah di provinsi," terang Ira saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Jum'at (31/8/2018).
Ketika aset tersebut sudah dikembalikan lagi, barulah Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewenangan penuh untuk mengelolah 'rumah jagal hewan' itu. Termasuk memperbaikinya seperti keinginan warga sekitar.
Ira melanjutkan, saat diserahkan kepada PDJM tahun 2011, nilai aset RPH mencapai Rp4.046.500.500. Penghitungan aset saat itu berdasarkan nilai appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Total luas aset tanah RPH bersejarah itu mencapai 3.910 meter persegi. Sedangkan khusus rumah bekas pegawainya mencapai 1.020 meter persegi.
Namun, jika dihitung untuk saat ini, nilai asetnya bisa saja berkurang atau bahkan lebih. Berkurang lantaran kondisinya sudah rusak, dan bertambah seiring harga tanah yang terus naik.
"Mungkin tidak akan senilai Rp 4 miliar. Kita akan lihat lagi kondisinya. Yang jelas nanti nilai yang akan diserahkan ke kita, kita appraisal (penilaian) lagi, bisa lebih bisa kurang dari Rp 4 miliar," bebernya.
Selain RPH, ada tiga aset lagi yang masuk dalam Perda Penyertaan Modal untuk dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Cimahi. Yakni Komplek Stadion Sangkuriang, Pasar Benih Ikan (PBI) dan Rumah Desain.