Jumat, 30 November 2018 13:48

Rugikan Negara Rp 3,9 M, Berkas Kasus Sekda Nonaktif Kab Tasikmalaya Dilimpahkan ke Tipikor

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [istimewa]

Limawaktu.id - Berkas kasus dugaan korupsi Sekda non aktif Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan, majelis yang bakal memimpin persidangan sudah ditunjuk, dan dalam waktu dekat bakal segera disidangkan.

Humas PN Bandung Wasdi Permana menyebutkan, berkas untuk terdakwa Abdul Kodir dan delapan terdakwa lainnya sudah masuk, sudah diregister dan majelis pun sudah ditunjuk.

"Dilimpahkannya kemarin (Kamis), sekitar pukul 16.00 WIB," katanya saat ditemui di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (30/11/2018).

Untuk nomor perkara atasnama Abdul Kodir terigister di nomor 114/pos.sus/tpk/2018/PN.bdg. Sementara untuk majelis yang bakal memimpin persidangan M Razad, dengan anggota Djojo Djauhari, dan Dahmiwirda.

Untuk terdakwa lainnya, atasnama Alam Rahardian, dan Eka Ariansyah terigister dengan nomor 115, kemudian Lia Mulyani dan Setiawan di nomor 116. Formasi majelis hakim yang menangani tetap sama.

Sedangkan untuk terdakwa, Endin dan Ade Purwadi terigister di nomor 117, serta Maman Jamaludin nomor 118. Khusus untuk tiga terdakwa ini, pimpinan majelisnya Dahmiwirda, namun anggotanya tetap sama. 

"Untuk jadwal sidangnya belum keluar. Karena majelisnya tidak ada dan belum menerima berkas perkaranya," ujarnya.

Kemungkinan berkas akan masuk ke meja majelis, Senin (3/12/2018) dan setelah itu baru jadwal persidangan bakal ditentukan oleh majelis yang menangani perkara ini. 

Seperti diketahui, Abdul Kodir dan Delapan tersangka lainnya, yakni Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk 21 yayasan di APBD Kabupaten Tasikmalaya TA 2017.
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan 'penyunatan' dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017. 

Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda Tasik dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10 persen dari total keseluruhan yang harus diberikan. 

Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp 70 juta hingga paling besar Rp 1,4 M. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar. 

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer