Rabu, 6 Juli 2022 19:54

Rugikan Masyarakat Cimahi Ngatiyana Prihatin Dugaan Pungli di BPN

Ngatiyana, Plt Wali Kota Cimahi
Ngatiyana, Plt Wali Kota Cimahi [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Plt Wali Kota Cimahi mengaku prihatin atas dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) di Kantor Pertanahan Kota Cimahi yang berujung pada penahanan salah seorang pejabat beisinisial IY usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Cimahi pada Jum’at 1 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkannya saat ditanya terkait dengan OTT salah seorang oknum pejabat kantor pertanahan oleh Kejari Cimahi, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kotta Cimahi, Rabu (6/7/2022).

Menurut dia, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Cimahi terkait dengan dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kota Cimahi.

“Kami merasa prihatin dengan kejadian tersebut, seharusnya hal itu tidak terjadi karena hal itu merupakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya, kepada awak media.

Dikatakannya jika ada masyarakat Kota Cimahi yang merasa dirugikan oleh perbuatan oknum harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.   Jika memang ada dugaan pungutan pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh oknum RW atau oknum di kantor pertanahan, pihaknya mempertanyakan apakah memang benar ada RW yang melakukan pungutan kepada warga yang mengajukan pembuatan sertifikat ataupun tidak.

“Kita akan lakukan pengecekan apakah memang ada pungutan di RW ataupun tidak, mudah-mudahan saja hal ini tidak terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi Dhevid Setiawan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat yang terkena OTT. Nantinya hasil penyidikan yang dilakukan akan dibuka secara gamblang nanti di pengadilan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka ataupun saksi untuk melakukan pendalaman kasus ini,’ Katanya.

Dikatakannya, dalam pendalaman penyidikan ini pihaknya memanggil puluhan saksi untuk diperiksa terkait dengan kasus ini. Kasus yang ditangani oleh Kejari  ntuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilakukan pada tahun anggaran 2021.

“Seharusnya jikapun ada biaya yang dipungut dalam penerbitan PTSL tersebut maksimal hanya Rp150 ribu saja, tapi dalam OTT yang kami lakukan itu kisarannya antara Rp200 ribu hingga Rp3Juta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisal IY, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OTT terhadap IY, salah seorang oknum pejabat di BPN Cimahi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL  tahun 2021, karena adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta  per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, yang diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor Pertanahan Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi,  Senin (05/7/2022).

Baca Lainnya