Senin, 6 Juli 2020 13:20

Ringkus Bandar Hingga Pengedar, Segini Barang Bukti yang Disita Polisi

Penulis : Fery Bangkit 
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi. [Foto istimewa]

Cimahi - Satuan Reserse narkoba Polres Cimahi meringkus sebanyak 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, sebanyak 14 tersangka itu terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan dari 13 kasus.

"Dalam satu bulan ini, diamankan 14 orang dari 13 kasus penyalahgunaan narkotika," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (6/7/2020).

Para tersangka yang ditangkap ini merupakan bandar, pengedar hingga pengguna berbagai jenis kejahatan narkotika. Mereka beroperasi di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Para tersangka ini ada yang residivis dan ada yang baru masuk. Tidak ada yang napi asimilasi," kata Yoris.

Dari 14 tersangka dengan 13 kasus, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti shabu-shabu sebanyak 39,77 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon, extacy 4 butir, obat keras berbagai jenis 4.828 butir dan psikotropika 16 butir.

Dikatakan Yoris, masih adanya tersangka dan barang bukti yang diamankan dari penyalahgunaan narkotika selama sebulan terakhir menunjukan peredaran barang haram tersebut di Kota Cimahi dan KBB masih rentan terjadi.

Pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi akan terus melakukan penindakan untuk menekan peredaran barang haram tersebut. 

Baca Lainnya