Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka [instagram@riekediahp]
News

Rieke Diah Pitaloka Desak Dugaan Korupsi di Jiwasraya Diusut

Limawaktu.id, Jakarta -  Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak agar hak karyawan senilai Rp509 diberikan meskipun Jiwasraya sudah dilikuidasi pada 13 Februari 2025 lalu.

“ Hak karyawan harus dipenuhi lebih dulu, dana Rp509 miliar itu bukan milik Jiwasraya tapi milik  pegawai, “ terang Rieke, di akun instagramnya, Jum’at, 3 Oktiber 2025.

Rieke juga mendesak agar dilakukan pengusutan kemana uang tersebut apakah ikut raib dalam kasus korupsi Rp16,81 triliun oleh Heru Hidayat atau tidak, hal ini harus disampaikan secara transparan.

“Kami meminta diadakan rapat di Komisi VI DPR dengan memanggil IFG dan pihak terkait untuk memberi kejelasan.Sebab, aset sitaan Rp2,2 triliun (surat berharga) dan Rp2 triliun (barang sitaan) harus dipakai untuk membayar hak pensiun para pegawai.

Rike juga meminta dilakukan penindakan tegas tegas pelaku dan pihak yang melindungi fraud Jiwasraya.

Rike menyebutkan, pada 13 Feb 2025 Jiwasraya resmi dilikuidasi lalu disusuk pada 19 Feb 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Jiwasraya. Pada 16 Januari  2025 (efektif surut)  Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya dibubarkan serta 14 Agu 2025  OJK mengeluarkan surat pembubaran DPPK.

“ Saat dibubarkan, masih ada kewajiban Rp509 miliar dari total Rp2.300 miliar yang belum dipenuhi. Dana ini milik 2.300 pegawai Jiwasraya (sekitar 7.000 jiwa) hasil potongan gaji bulanan,” pungkasnya.

Baca Lainnya