Limawaktu.id, Jakarta – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk membekukan sementara izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam, GreenSM, hingga proses investigasi atas dugaan kejanggalan perizinan dan aspek keselamatan selesai dilakukan.
Menurut Rieke, masuknya perusahaan asing tersebut ke Indonesia terjadi dalam waktu yang relatif singkat dan memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait proses perizinan yang dinilai tidak lazim.
“Di tengah industri taksi nasional yang sedang kembang kempis, tiba-tiba hadir perusahaan asing dengan proses pendirian yang terkesan terburu-buru. Ini harus ditelusuri secara serius,” ujar Rieke dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, GreenSM tercatat berdiri pada Januari–Februari 2024 melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Selanjutnya, perusahaan mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 1–14 Maret 2024, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit pada 15 Maret 2024.
Namun, untuk dapat beroperasi sebagai layanan angkutan taksi, perusahaan wajib mengantongi izin khusus dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang disebut baru terbit pada Oktober 2025. Sementara itu, beredar informasi bahwa operasional telah dimulai sejak Desember 2024.
“Kondisi ini menimbulkan indikasi adanya ketidaksesuaian prosedur yang harus diusut secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sorotan terhadap GreenSM semakin menguat setelah Kecelakaan Kereta Api di Bekasi yang melibatkan armada taksi perusahaan tersebut dan mengakibatkan korban jiwa serta luka-luka. Rieke juga menilai respons perusahaan terhadap insiden tersebut tidak menunjukkan empati yang memadai.
Selain itu, ia mempertanyakan kelayakan armada yang digunakan, terutama kendaraan yang diimpor langsung dari luar negeri.
“Harus dipastikan seluruh armada telah melalui uji kelayakan atau fit and proper test sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Jangan sampai ada standar keselamatan yang diabaikan,” ujarnya.
Untuk itu, Rieke menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait:
Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk membekukan izin operasional GreenSM hingga investigasi selesai.
Mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan atas dugaan kejanggalan dalam proses perizinan.
Meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelidiki kemungkinan praktik persaingan usaha tidak sehat, termasuk indikasi predatory pricing.
Di sisi lain, Rieke juga menyoroti pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur guna mengurangi risiko kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang di wilayah Bekasi.
Ia turut mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam perbaikan sektor perkeretaapian, serta peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam mengawal isu tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan satu kecelakaan, tetapi menyangkut sistem pengawasan, kepatuhan regulasi, dan keselamatan publik. Penanganan yang serius dan transparan mutlak diperlukan,” pungkasnya.