Limawaktu.id - Ribuan botol Minuman Keras (Miras) ilegal dimusnahkan pihak kepolisian pada Kamis (19/12/2019) di Lapangan Apel Polres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi.
Pemusnahan dilakukan seusai pelaksanaan Apel Operasi Lilin Lodaya 2019, yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta unsur TNI dan sebagainya.
Miras yang dimusnahkan menggunakan stoom adalah 5.071 botol berbagai merk, tuak sebanyak 480 liter dan 70 dalam kemasan botol serta ciu sebanyak 169 plastik.
"Pagi ini juga dilaksanakan pemusnahan minuman keras hasil razia selama beberapa bulan ini," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Dikatakan Yoris, Miras ini merupakan hasil penyitaan di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan KBB. Ia menegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan operasi penyitaan Miras ilegal ini.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat aman tenang dan nyaman tanpa minuman keras," ujarnya.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi menambahkan, Miras ilegal ini merupakan hasil penyitaan sejak Juni hingga Desember ini. "Ini ilegal semua. Didapat dari kios-kios yang jualan," sebutnya.