Sabtu, 15 Desember 2018 15:05

Realisasi PAD dari Jasa Parkir di Cimahi Belum Penuhi Target

Penulis : Fery Bangkit 
Salah Satu Titik Parkir On Street Di Cimahi.
Salah Satu Titik Parkir On Street Di Cimahi. [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id - Jelang tutup buku tahun 2018, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa parkir belum memenuhi target yang dicanangkan di awal tahun.

Sampai November, retribusi jasa parkir yang dihimpun Dinas Perhubungan Kota Cimahi baru mencapai 763 juta atau 91%, dari target PAD Rp 841 juta. 

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, meski hanya memiliki waktu sebulan, pihaknya optimis target PAD dari sektor retribusi parkir bakal tercapai.

"InsyaAlloh tercapai. Sekarang sampai bulan November baru tercapai Rp 763 juta atau 91 persen," terang Endang saat dihubungi via pesan singkat, Sabtu (15/12/2018).

Tarif parkir di Kota Cimahi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk kendaraan roda dua alias motor Rp1.000, mobil sedan/jeep/minibus Rp2.000 serta mobil box/pick up Rp2.500.

Dikatakan Endang, potensi PAD dari jasa retribusi parkir didapat dari 87 titik parkir on street, yang dijaga 140 juru parkir ilegal. Jumlah uang yang harus disetorkan oleh juru parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Cimahi pun berbeda. Besarannya disesuaikan dengan potensi dari setiap titik parkir.

"Tiap titik beda-beda. Yang terkecil Rp 15 ribu, yang terbesar Rp 75 ribu. Yang kecil itu karena lokasi yang jumlah pengunjungnya sedikit dan waktu operasionalnya terbatas," jelasnya.

Baca Lainnya