Selasa, 9 Januari 2024 21:05

Ratusan Pengusaha IKM Kabupaten Bandung Terima Sertifikat Halal dan HAKI untuk Tingkatkan Daya Saing

Penulis : DP
Penyerahan sertifikat halal dan HAKI.
Penyerahan sertifikat halal dan HAKI. [*]

Limawaktu.id, Bandung – Dalam upaya mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) agar naik kelas, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan sertifikat Halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada ratusan Pengusaha IKM. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, di Gedung Moch Toha Bandung pada Selasa (9/1/2023).

Dalam arahannya, Bupati Dadang Supriatna menekankan bahwa pemberian sertifikat ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing IKM Kabupaten Bandung agar dapat menembus pasar global, termasuk ekspor.

"Perlu diketahui, pemberian fasilitasi sertifikat Halal dan HAKI merupakan upaya Pemkab Bandung dalam rangka peningkatan daya saing para IKM Kabupaten Bandung," ujar Bupati Dadang.

Ia juga menambahkan bahwa pendaftaran merek memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen terhadap produk yang dijual, serta memberikan manfaat ekonomis jangka panjang bagi IKM untuk bersaing di pasar global.

"Pendaftaran merek juga memberikan kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual, serta IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global," katanya.

Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung, Dicky Anugerah, mengungkapkan bahwa dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 yang memiliki sertifikasi HAKI.

"Dalam fasilitasi sertifikat halal dan HAKI, Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi," ujar Dicky.

Secara teknis, Dicky menjelaskan bahwa pemberian sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.

"Pemberian fasilitasi HAKI dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan hak eksklusif dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme," tambahnya.

Dicky juga menekankan bahwa dengan memiliki sertifikasi halal, produk IKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional, sebagai jaminan kehalalannya.

"Dengan memiliki sertifikasi Halal produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk Halal baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan kehalalannya," pungkasnya.

Baca Lainnya