Limawaktu.id - Tahapan masa sanggah seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di resmi berakhir pada Kamis (19/12/2019) malam. Di Kota Cimahi, tercatat ada 103 pelamar yang memanfaatkan hak klarifikasi tersebut.
Masa sanggah merupakan hak bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengklarifikasi atas persyaratan yang tidak sesuai aturan. Sebelumnya, ada 208 yang tercatat tidak lolos dalam tahapan tersebut dari total 3.324 pelamar.
"Yang terdata di kita ada 103 pendaftar yang melakukan sanggahan," terang Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Jamaludin saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Jumat (20/12/2019).
Jamaludin menungkapkan, kebanyakan pelamar yang mengajukan sanggahan lewat http://sscasn.bkn.go.id isinya jauh dari esensi, yakni mengajukan keberatan atas persyaratan yang menjadi alasan tidak lolosnya pelamar. "Kebanyakan curhat, gak ke esensinya justru," ucap Jamaludin.
Ia mencontohkan isi sanggahan yang masuk dari pelamar.
"Ibu /Bapak Yth
Kolom sanggah itu sebenarnya diperuntukkan untuk pelamar yang tidak terima kalau di TMS kan oleh instansi dengan catatan kalau data yang di TMS-kan sebenarnya bernilai MS Tapi ternyata dipake untuk tempat Curhat," tulis salah satu peserta CPNS yang tidak lolos seleksi administrasi.
Dikatakan Jamaludin, 103 sanggahan yang masuk dari pelamar CPNS akan dilakukan klarifikasi dan pemberian jawaban hingga 25 Desember mendatang. Kemudian hasilnya akan diumumkan 26 Desember mendatang.
"Kalau hasil sanggahan peserta benar setelah kami klarifikasi, itu akan lolos tahap seleksi administrasi," katanya.
Berikut rincian pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi total
1. Apoteker 9 pelamar
2. Auditor 12 pelamar
3. Guru Agama Islam 38 orang
4. Guru Bahasa Indonesia 38 orang
5. Guru Bimbingan Konseling 4 orang
6. Guru Kelas 58 orang
7. Guru Penjasorkes 44 orang
8. Mediator Hubungan Industrial 1 orang
9. Perancan Perundang-undangan 3 orang
10. Radiografer 1 orang
11. Terapis Wicara 5 orang