Cimahi - Pendapatan daerah Kota Cimahi pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar 0,58% atau sebesar Rp. 8.513.206.466,65 dari APBD murni tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp. 1.460.263.737.005,57 sehingga menjadi Rp.1.451.750.530.538,92.
Angka-angka tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2020 yang disampaikan dari Pemkot Cimahi kepada DPRD Kota Cimahi, dan disepakati untuk selanjutnya dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
Dalam Raperda perubahan tersebut, tercantum juga belanja daerah pada tahun anggaran 2020 yang mengalami kenaikan sebesar 1,51% bertambah menjadi Rp. 23.283.784.941,17 dari APBD murni tahun anggaran 2020 yang mencapai Rp.1.541.975.799.738,02 sehingga menjadi Rp1.565.259.584.679,19.
Belanja daerah yang dimaksud adalah dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 787.674.516.193,71
yang terdiri dari belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga.
Kemudian digunakan juga untuk belanja tidak terduga mengalami kenaikan yang cukup besar dari Rp 3.711.042.182,17 menjadi Rp. 195.019.861.779,71. Sementara untuk belanja langsung mencapai Rp. 777.585.068.485,48 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 serta belanja langsung program dan kegiatan.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan,
belanja langsung program dan kegiatan dipergunakan untuk mendanai belanja yang diarahkan (earnmark), belanja yang bersifat mengikat/wajib, belanja yang ditentukan presentasenya.
"Tentunya yang sesuai amanat perundang-undangan, belanja pemenuhan urusan sesuai dengan SPM dan belanja lainnya," kata Ajay, Rabu (23/9/2020).
Ajay menjelaskan, Raperda Perubahan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2020 dibuat berdasarkan hasil penelahaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi atas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) perubahan yang telah disusun oleh perangkat daerah.
"Penelaahan dimaksud dilakukan sehubungan dengan telah disepakatinya KUA Perubahan dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2020 yang disepakati dan kemampuan keuangan daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi," jelas Ajay.
Dalam Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2020 juga disebutkan bahwa selisih pendapatan dan belanja daerah dalam kondisi defisit sebesar Rp113.509.054.140,27. Adapun penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 121.693.751.477,27 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (Silpa) tahun sebelumnya yang telah diaudit BPK RI.
Silpa tersebut dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran sebagaimana dimaksud dan pengeluaran pembiayaan yang mencapai Rp. 8.184.697.337,00. Rinciannya untuk penyertaan modal pada Bank BJB sebesar Rp. 5.754.889.000,00 dan embayaran pokok hutang sebesar Rp. 2.429.808.337,00.
Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2020 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
"Kami optimis dalam proses selanjutnya nanti, Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini dapat segera dilaksanakan, sehingga tidak ada jadwal dan kegiatan tahun 2020 yang terganggu," pungkas Ajay.