Jumat, 21 Februari 2020 14:14

Punya IKM, Segeralah Daftarkan, Pemkot Cimahi Siapkan 53 Slot Pendaftaran Hak Merk Tahun ini

Kepala Bidang Perindustrian pada Disdagkoperind Kota Cimahi Andri Hardian Menyerahkan Lembar Nutrisi Kepada Pelaku IKM
Kepala Bidang Perindustrian pada Disdagkoperind Kota Cimahi Andri Hardian Menyerahkan Lembar Nutrisi Kepada Pelaku IKM [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustiran (Disdagkoperind) Kota Cimahi menyiapkan 53 slot fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Cimahi tahun ini.

Kepala Bidang Perindustrian pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Andri Hardian mengatakan, slot program fasilitas pendaftaran HKI itu masih bisa bertambah, jika ada tambahan slot dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.

"Rencana kalau dari APBD kota itu ada untuk 53 IKM. Nanti kita coba ke Indag Jabar siapa tau ada fasilitas dari mereka," kata Andri saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Jumat 21/2/2020).

Tahun lalu, terang Andri, ada 74 IKM asal Kota Cimahi yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) RI untuk memperoleh HKI. Rinciannya, fasilitas dari Pemkot Cimahi 59 IKM, dari Disperindag Jabar 15 IKM.

"Itu semuanya baru IKM makanan dan minuman, karena banyak sekali IKM yang baru-baru dan sepertinya perlu fasilitasi dari pemerintah," ujarnya.

Namun, terang Andri, IKM-IKM yang yang sudah diaftarkan untuk mendapatkan HKI berupa hak merk itu belum ada putusan dari Kemenkumham RI. Sebab, kata dia, proses pendaftaran hingga terbit HKI-nya membutuhkan proses yang cukup panjang.

Apalagi, ungkap Andri, apabila hak merk yang diajukan IKM ada sanggahan dari IKM lainnya, dan harus diverifikasi oleh Kemenkumham RI. Menurutnya, kondisi ini berlaku secara nasional.

"Bisa 2-3 tahun prosesnya. Jadi IKM yang saat ini sudah didaftarkan, baru memegang nomor registrasi pendaftaran HKI," terangnya.

Bagi Anda pemilik IKM yang ingin mendaftarkan produknya, beber Andri, syarat dasar yang harus dimiliki adalah berbagai perizinan seperti Izin Usaha Mikro (IUM) dan memiliki izin Produk Izin rumah Tangga (PIRT).

Setelah itu, Anda bisa berkoordinasi dengan Disdagkoperind Kota Cimahi perihal pendaftaran HKI ini. "Makannya kita selalu imbau IKM memiliki izin usaha. Minimal IUM," katanya.

Andri melanjutkan, HKI sangat penting dimiliki IKM. Tujuannya, untuk melindungi brand atau merk agar tidak dipakai IKM lain. Selain itu, HKI juga bisa menjadi pemicu daya saing dengan produk lainnya.

"Merk itu sangat penting, karena merk atau brand ini kan pembeda produk kita dengan produk orang lain," tegasnya.

Untuk itu, kata Andri, pihaknya setiap tahun akan berupaya memberikan fasilitasi bagi para IKM untuk mendapatkan HKI, yang akan dilakukan secara bertahap. Mengingat dalam pendaftaran HKI ini cukup sulit.

"Kami setiap tahun memfasilitasi pendaftaran HKI merk para pelaku IKM Cimahi yang didaftarkan ke Kemenkumham," pungkasnya.

Baca Lainnya