Limawaktu.id,- Puluhan tukang parkir liar digelandang Anggota sabhara polres Cimahi pada Minggu (25/3/2018). Tercatat ada 28 orang yang diamankan.
Kanit Sabhara Polres Cimahi, Aiptu Yoga Maskawan menjelaskan, ditertibkannya tukang parkir yang kerap beroperasi di minimarket dan bahu jalan tersebut karena kebanyakan masa berlaku surat izin parkirnya telah habis.
Selain masa berlaku surat izinnya telah habis, surat izin parkirnya kerap digunakan tukang parkir lain.
"Jadi surat izin parkirnya suka ditembakan ke tukang parkir lain, tadi contohnya seperti tukang parkir yang di Alun-alun," ujar Aiptu Yoga saat ditemui Tribun Jabar di Mapolres Cimahi, Minggu (25/3/2018).
Ia mencontohkan, misalnya surat izin tersebut milik tukang parkir si A namun digunakan oleh si B dan itu telah melanggar aturan.
Sementara untuk masa berlaku surat izin parkir yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi, lanjut Yoga, hanya berlaku selama tiga bulan.
"Jadi sebelum masa berlakunya habis minimal satu minggu harus segera diperbaharui lagi jika mereka ingin beroperasi lagi," katanya.
Atas hal tersebut, tukang parkir liar itu akan disidangkan ke pengadilan Bale Bandung dan akan dikenakan denda Rp 25 ribu dan dikurung satu hari.
Hal tersebut, kata Yoga, karena mereka telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perparkiran yang tidak memiliki izin.