Sabtu, 4 Mei 2019 17:51

Puasa, Warteg di Cimahi Boleh Buka, Tapi ada Syaratnya!

Penulis : Fery Bangkit 
Salah satu warteg di Cimahi
Salah satu warteg di Cimahi [ferybangkit]

Limawaktu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi memberikan kebijakan pemilik warung makanan seperti Warteg untuk membuka usahanya saat bulan Ramadhan nanti.

Hanya saja, mereka harus memasang tirai penutup dalam rangka menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa 1440 Hijriyah nanti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin menegaskan, pihaknya tidak akan melarang pemilik warung untuk berjualan nanti. Hanya saja, ia meminta kegiatan usahanya lebih tertutup seperti menggunakan tirai.

"Kepada para pedagang, tanpa membatasi, karena memang usahanya, tetapi digunakan etika berdagangnya. Etikanya (jualannya tertutup)," imbuh Totong saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Sabtu (4/5/2019).

Dikatakannya, Pemkot Cimahi bakal mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang agar memasang tirai penutup. Sama seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

"(Surat edaran) insyaAlloh ada edaran. Kita akan koordinasi dengan Bagian Kesra dan pihak terkait lainnya," ujar Totong.

Soal patroli khusus ke warung, seperti rumah makan, lanjut Totong, itu pastinya akan dilakukan. Hanya saja, bentuknya bukan razia melainkan hanya untuk sekedar mengingatkan agar kegiatan usahanya disesuaikan dengan etika saat bulan puasa.

"Iya kita mengingatkan, menyapa. Kalau sudah baik (sesuai etika), iya tingkatkan lagi. Kalau yang belum kita ingatkan," pungkasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer