Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK [hukumonline.com]
News

PT. SMS Diduga Melanggar Ketentuan Masa PKWT

Limawaktu.id, Kota Cimahi – Bergulirnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  sepihak yang dilakukan oleh  PT. Serasi Manunggal Sejahtera (PT. SMS) terhadap lima karyawannya menuai sorotan. Pasalnya ada dugaan pelanggaran pemberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya.

Data yang berhasil dihimpun menunjukan, dari Lima pekerja yang terkena PHK Sepihak tersebut, empat diantaranya sudah bekerja hingga 15 tahun yang ditempatkan di  di  PT. Sumber Alfaria Trijaya Bandung 2,   yang berlokasi di Jalan Nanjung Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Kelima pekerja tersebut merupakan warga Kota Cimahi. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati mengatakan , Peraturan yang berlaku, terutama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangannya) untuk pekerjaan yang sifatnya tertentu dan tidak tetap.

“ Jika pekerja sudah bekerja selama 15 tahun dengan status PKWT, berarti perusahaan telah melanggar batas waktu PKWT tersebut. Atau bisa jadi per-3 tahun  atau per-5tahun kontraknya dinolkan lagi,” katanya.

Ike menjelaskan , pihaknya sudah meminta informasi dari Disnaker Kota Cimahi. Disnaker    sudah melakukan mediasi 1, 2, 3 dan sudah mengeluarkan surat anjuran untuk perusahan dimaksud. Namun dari mediasi 1, 2, 3  sampai dengan  dikeluarkan surat anjuran,  perusahaan tersebut tidak  pernah datang ke kantor Disnaker.

“Kami sudah meminta informasi tentang PHK sepihak tersebut, Disnaker sudah memanggil kedua belah pihak namun tiga kali dipanggil, pihak perusahaan tidak pernah datang,” jelasnya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi  sudah melakukan pemanggilan kepada para pekerja maupun pihak perusahaan PT. Serasi Manunggal Sejahtera, menanggapi laporan para pekerja yang disampaikan oleh Kuasa Hukum terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada lima  pekerja yang ditempatkan di  PT. Sumber Alfaria Trijaya Bandung 2  yang berlokasi di Jalan Nanjung Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kuasa hukum pihak pekerja dan manajamen PT. Serasi Manunggal Sejahtera yang beralamat di Kampus BDS Jalan MH Husni Thamrin Nomor 9 RT 03/RW 10 Cikolol Tangerang, “ terang Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Dikri Amarullah, di ruang kerjanya, Jum’at, 12 September 2025.

Menurut  Dikri, ketika pihak Disnaker melakukan pemanggilan baik melalui WhtsApp, telepon ataupun surat secara langsung, pihak PT.  SMS tidak ada itikad baik karena tidak merespon permintaan mediasi  yang disampaikan oleh Disnaker. 

“Kami tiga kali melakukan panggilan kepada pihak perusahaan tapi tidak pernah memenuhi panggilan, perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini,” katanya.

 Dia menjelaskan, keberadaan perusahaan outsourching di Tangerang tersebut tidak memilik cabang di Kota Cimahi, namun melakukan kegiatan operasionalnya di Kota Cimahi. Meskipun, sejak adanya Undang-undang Cipta Kerja perusahaan yang melakukan kegiatan operasionalnya di suatu kabupaten/kota untuk mendaftar, karena proses pendaftaran sekarang dilakukan secara online melalui    Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi ke pemerintah pusat.

“Berdasarkan data dan bukti yang ada kami memberikan anjuran atau pendapat kepada pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali lima orang pekerjanya karena efisiensi, surat mutasi dan juga PHK dikualifikasikan mengundurkan diri ,  tidak berdasar dan  beralasan hukum sehingga tidak dapat dipertimbangkan,  maka mediator berpendapat terhadap hubungan kerja yang terjalin diantara pihak belum pernah putus, maka sudah sepatutnya kelima pekerja tersebut untuk dipekerjakan kembali, “ jelasnya.

 

Baca Lainnya