Selasa, 21 April 2020 14:08

PSBB Dimulai Tengah Malam Nanti, Patuhi Aturannya ini!

situasi gerbang tol baros
situasi gerbang tol baros [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Permbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Cimahi akan dimulai Rabu (22/4/2020) pukul 00.01WIB. PSBB akan berlangsung hingga 6 Mei mendatang.

Selain Kota Cimahi, wilayah Bandung Raya lainnya seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menerapkan hal serupa untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menjelaskan, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Tujuan PSBB adalah untuk mencegah penyebaran dari Covid-19 di suatu wilayah. Kami sudah sosialisasi, melalui lurah," ujar Ajay saat ditemui di Pasar Atas Baru, Selasa (21/4/2020).

Ruang lingkup yang akan dibatasi dalam PSBB nanti adalah sekolah, perguruan tinggi, ibadah, sosial budaya hingga moda transportasi. Kegiatan umum yang dilarang adalah yang melebihi 5 orang, kemudian resto/rumah makan hanya diperbolehkan dibawa pulang.

"Ojek online juga hanya pengiriman dan pemesanan makanan. Tidak boleh membawa penumpang," tegas Ajay.

Kemudian untuk perusahaan, diminta untuk menutup sementara kegiatan operasinya. Bagi yang akan tetap produksi, harus mendapat rekomendasi dari Pemkot Cimahi dan melakukan rapid test terhadap pekerjanya.

Ajay melanjutkkan, salah satu yang menjadi perhatian dalam PSBB nanti adalah pasar. Sebab, pasar merupakan salah satu tempat yang biasanya mengumpulkan orang banyak dan harus tetap buka karena untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sebab merupakan tempat keramaian, Ajay meminta pihak pengelola untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung. Dari mulai physical distancing, menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan sebagainya.

"Kami perintahkan ke dinas bagaimana protokol kesehatan harus diterapkan," tegas Aja.

Ia meminta seluruh masyarakat Kota Cimahi mematuhi aturan dari PSBB. Sebab, penerapannya akan berjalan sesuai harapan jika masyarakat mengikuti semua aturan yang sudah dibuat.

"Bisa sukses dalam pengertian, ODP, ODP tidak bertambah. Kemudian yang positif sembuh. Sekarang sudah 31 di Cimahi yang positif," pungkasnya.

13 Titik Chech Point PSBB di Kota Cimahi
1. Batas Kota Padasuka
2. Pospam Alun-alun Cimahi
3. Kolonel Masturi
4. Cihanjuang
5. Stasion Cimahi
6. Gunung Batu
7. Batas Kota Kerkof
8. Pospam Kebon Kopi
9. Kebon Kopi
10. Akses Tol Baros
11. Jalan Industri
12. Melong
13. Batas Kota Nanjung

Unsur Terlibat
1. Satpol PP
2. Dinas Perhubungan
3. BPBD
4. TNI
5. Polri

Layananan Tetap Berjalan
1. Supermarket
2. Pasar, Toko/Penjualan Obat-obatan dan Peralatan Medis
3. Kebutuhan Pangan
4. Bahan Pokok
5. Barang Penting
6. Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Energi
7. Pelayanan Kesehatan dan Kegiatan Olahraga
8. Transportasi Umum
9. Berpedoman pada Pembatasan Kerumunan dan Protokol yang Berlaku

Pembatasan
1. Aktifitas Luar Rumah
- Sekolah
- Perguguran Tinggi
- Ibadah
- Sosial Budaya
- Moda Transport

2. Kegiatan Umum
- Masyarakat Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang
- Resto/Rumah Hanya untuk Dibawa Pulang

3. Moda Transportasi
- Hanya untuk Pemenuhan Kebutuhan
- Ojol Hanya pengiriman dan Pemesanan Makanan

Masyarakat Wajib
1. Mendukung dan Melaksanakan PSBB
2. Memakai Masker Apabila Harus Keluar Rumah
3. Melaksanakan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). 

Baca Lainnya