Senin, 9 Oktober 2023 12:06

PROKLAMASI Minta Mahkamah Konstitusi Beri Tugas Kepada KPU dan Bawaslu Lakukan Litsus

Penulis : Halomoan Aritonang
Kuasa Hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) Sunandiantoro, S.H.,M.H. Dan Anang Suindro, S.H., M.H. mendatangi Eks Sekjen PRD Petrus Hariyanto terkait Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, belum lama ini .
Kuasa Hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) Sunandiantoro, S.H.,M.H. Dan Anang Suindro, S.H., M.H. mendatangi Eks Sekjen PRD Petrus Hariyanto terkait Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, belum lama ini . [Istimewa]

Limawaktu.id,  Jakarta -  Kuasa Hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) Sunandiantoro, S.H.,M.H. Dan Anang Suindro, S.H., M.H. mendatangi Eks Tapol Orba yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD)  Petrus Hariyanto.

Menurut Sunandiantoro,  pertemuannya dengan  Petrus (Eks Sekjen PRD) tersebut dalam rangka memperjuangkan Hak Asasi Manusia secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

“Kami kuasa hukum dari mahasiswa selaku pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) saat ini telah mengajukan Permohonan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan Nomer Register 134/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai Rekam Jejak Capres dan Cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023)

Dia menambahkan tujuan dari adanya penambahan Tugas dari KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres adalah dikarenakan terkesan Tugas dari KPU dan BAWASLU saat ini hanyalah bersifat atministratif belaka dan bahkan terkesan seperti tukang stempel.

Padahal lanjut Sunan, KPU dan BAWASLU memiliki tugas dan tanggungjawab yang sangat penting dan menentukan masa depan Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai Rekam Jejak Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

“Kami melihat tugas KPU dan BAWASLU saat ini kan hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka, padahal dari tangan KPU dan BAWASLU ini kita akan mendapatkan pemimpin tertinggi Republik Indonesia. Sehingga kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan Uji Materiil terhadap Undang Undang Pemilihan Umum khususnya yang berkaitan dengan Penambahan Tugas KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan Penelitian Khusus mengenai rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM berat (penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa), dan rekam jejak karir serta prestasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Kemudian hasil penelitian khusus tersebut wajib diumumkan kepada rakyat Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye Pilpres”.

Sementara,  Petrus Hariyanto  (Eks Sekjen PRD) menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh adik adik mahasiswa dalam upaya perjuangan HAM di ruang Mahkamah Konstitusi. Petrus menambahkan bahwa langkah yang dilakukan oleh adik adik mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Penambahan Tugas KPU dan BAWASLU tersebut sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh dirinya yaitu berkaitan dengan sikap politik menolak Capres Pelanggar HAM.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi para aktivis Hak Asasi Manusia dan Para Korban penculikan aktivis mahasiswa pada tahun 1998.

Sebelumnya PROKLAMASI selaku pemohon register 134/PUU-XXI/2023 telah mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tugas tambahan kepada KPU RI dan BAWASLU RI agar melakukan penelitian khusus berkaitan dengan Rekam Jejak Para Capres dan Cawapres yang meliputi rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.

 

Baca Lainnya