Senin, 27 Desember 2021 20:22

Presidential Threshold Bentuk Garansi Politik dan Rekam Jejak Ideologi

Penulis : Iman Nurdin

Bandung (limawaktu.id),-  Ambang batas dalam pemilihan presiden (Presidential threshold) bentuk garansi politik terhadap partai politik. Walaupun ambang batas ini mengusik rasa keadilan bagi warga negara untuk dipilih dan memilih.

Demikian salah satu bahasan yang mencuat dalam diskusi bertema 'Outlook Politik 2022' yang diselenggarakan Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC), di Bandung, Senin (27/12).

Dalam paparannya, guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Prof. Muradi, mengatakan, idealnya ambang batas pencalonan presiden tidak diperlukan. 

"Namun, adanya ambang batas pencalonan presiden membuat tidak semua partai peserta pemilu bisa mengusung kandidat. Artinya, partai politik harus berkoalisi untuk mencapai ambang batas tersebut," paparnya.

Muradi mengaku transaksional politik melalui campur tangan oligarki dalam menentukan kandidat sangat mungkin terjadi. Sehingga bisa menurunkan kualitas calon yang diusung. Dirinya masih meyakini adanya ambang batas pencalonan presiden untuk menggaransi kandidat yang diusung serta menjaga ideologi dari setiap partai.

"Ambang batas ini menjadikan calon presiden memiliki guide dan rekam jejak ideologi. Saya khawatir tanpa ambang batas pencalonan presiden, partai baru yang ideologi dan rekam jejaknya belum teruji bisa begitu saja mencalonkan presiden," ungkapnya. 

Pendapat serupa pun disampaikan akademisi Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino. Leo menilai ambang batas pencalonan presiden diperlukan agar tidak bisa sembarang partai mengusung kandidat. "Jika semua partai bisa mencalonkan, kita tidak tahu rekam jejak kandidat yang diusung. Ini memang jadi bumerang," kata dia.

Sebagai jalan tengahnya, Leo menilai ambang batas pencalonan presiden harus diturunkan. Seperti diketahui, saat ini undang-undang pemilu mengharuskan partai mengantongi 20% suara jika ingin mengusung kandidat.

"Solusinya presidential threshold diturunkan jadi 10%," kata dia. Hal inipun penting sebagai bentuk pematangan partai politik sehingga hanya yang sudah berpengalaman yang bisa mengusung kandidat.

"Untuk menghormati partai besar, jadi partai-partai yang punya suara cukup yang bisa mencalonkan," ujarnya.

Baca Lainnya