Rabu, 13 Juli 2022 18:04

Praktisi Hukum Minta Pemkot Cimahi Lakukan Pendampingan Hukum kepada Ketua RW

Penulis : Bubun Munawar
Kantor Pelayanan BPN Kota Cimahi
Kantor Pelayanan BPN Kota Cimahi [Limawaktu]

Limawaktu.id, - Adanya pemanggilan para Ketua RW di Kota Cimahi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, atas dugaan Pungli penerbitan PTSL yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Cimahi menyusul OTT terhadap salah seorang pejabat, praktisi hukum angkat bicara.

Salah seorang Praktisi Hukum Yoga Indra mengatakan, dirinya merasa kasihan mendengar ada  para ketua RW yang dipanggil untuk pemeriksaan di Kejari Kota Cimahi. Padahal  Para Ketua RW ini  tugasnya hanya  membantu pelaksanaan program pemerintah dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Saya menilai seharusnya Pemkot Cimahi memberikan pendampingan hukum bagi para RW ini, karena sudah  membantu tugas-tugas pemerintah juga,  kalau terkena masalah seperti ini didampingi secara hukum,'' terangnya, Rabu (13/7/2022).

Menurut  dia, para ketua RW ini dalam program PTSL tugasnya hanya membantu mengumpulkan data tanah milik warga. Jika ada  kasus OTT terkait dugaan  pungli, Yoga menilai, bukan dalam kapasitas para ketua RW.

''Kita juga  belum tahu apakah pemanggilan ketua RW ini hanya sebatas saksi, atau ada juga  sangkaan pelanggaran hukum. Pemkot Cimahi harusnya  melakukan pendampingan. Kasihan para Ketua RW,'' katanya.

Sementara, Plt Wali Kota Ngatiyana, saat diminta tanggapannya terkait dengan pemanggilan para Ketua RW ini enggan memberikan komentarnya.

“ BIarkan saja proses hukum berjalan,'' jelas Ngatiyana.

Pantauan Limawaktu.id  menunjukan, sejumlah Ketua RW diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi dari berbagai kelurahan sebagai saksi. Seorang pria tua beruban berbaju biru tampak lunglai saat ditemui di kantin kejaksaan belum lama ini . Pria ini merupakan salah seorang pengurus RW di kelurahan Leuwigajah. Saat ditanyakan apakah dirinya dipanggil jaksa terkait kasus OTT pejabat BPN, pengurus RW di Leuwigajah ini tidak mau menjawab.

Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum  pejabat di BPN Kota Cimahi, berinisisal IY, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). .

OTT terhadap IY, salah seorang oknum pejabat  tersebut berawal dari pengaduan masyarakat terkait penerbitan PTSL  tahun 2021, karena adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp200 ribu hingga Rp3 juta  per sertifikat. Uang tersebut diberikan oleh warga, yang diserahkan kepada Oknum Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi.

 “ Pungutan terjadi hampir diseluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan,  Selasa, (05/7/2022).

OTT dilakukan pada Jumat,  01 Juli 2022 sekitar  pukul 17.30 . di Jalan Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.Salah seorang THL mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut  yang didapat dari pungutan warga/pemohon yang menerbitkan PTSL tahun 2021.

 

Baca Lainnya