Kamis, 22 Juli 2021 11:39

PPKM Level 4 di Cimahi Bergulir Hingga 25 Juli 2021

Penulis : Bubun Munawar
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai rapat evaluasi PPKM Darurat.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai rapat evaluasi PPKM Darurat. [Humas]

Limawaktu.id,- Pasca pemerintah memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021. Pemkot Cimahi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sebagai perubahan dari istilah PPKM Darurat, yang akan berlaku hingga 25 Juli 2021.

“ Jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19, pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap,” ungkap Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Kamis (23/7/2021).

Menurut Ngatiyana, terdapat perbedaan aturan terkait penerapan PPKM Level 4. Ada perbedaan-perbedaan aturan seperti perubahan batas waktu bagi pelaku ekonomi termasuk, itu salah satu contoh pelonggaran aturan untuk pemulihan ekonomi,

"Mudah-mudahan hasilnya kasus menurun. Memang sudah ada penurunan tapi mungkin 5 hari ini akan kelihatan lagi progresnya," ucapnya.

Selama Hari Raya Idul Adha, Ngatiyana melihat masyarakat tidak melaksanakan mudik.

"Kalau yang mudik kelihatannya tidak ada. Yang melaksanakan salat idul adha berjamaah memang ada, pemerintah juga sudah menghimbau menyampaikan kepada masyarakat. Walau bagaimanapun juga pemerintah harus memperhatikan masyarakat," katanya..

Dikatakannya, kita tetap harus waspada apabila nanti dampak penambahan kasus Covid-19 harus segera diantisipasi,Selain itu, terdapat dukungan dari pemerintah pusat termasuk bantuan sosial yang mulai dikucurkan kepada masyarakat terdampak PPKM Level 4. Bansos sudah mulai turun untuk membantu ekonomi masyarakat. Termasuk obat-obatan juga akan segera dibagikan.

“Bantuan untuk warga isoman juga terus digulirkan Pemkot Cimahi," tandasnya. 

 

Baca Lainnya