Selasa, 15 Februari 2022 12:09

PPKM Level 3, Kota Bandung Ketatkan Prokes di Pasar Tradisional

Penulis : Iman Nurdin
PPKM Kembali ke Level 3, Pasar Tradisional Kota Bandung Perketat Prokes
PPKM Kembali ke Level 3, Pasar Tradisional Kota Bandung Perketat Prokes [Humas Kota Bandung]

Kota Bandung (limawaktu.id),- Meningkatnya status Covid-19 di Kota Bandung, Pemerintah Kota kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Salah satu pemberlakukan PPKM level 3 dilaksanakan di Pasar Tradisional. Hal ini untuk memastikan kenyamanan di tempat mereka beroperasi.

"Minimal prokesnya jalan. Semua orang yang beraktivitas di sini kita imbau untuk menggunakan masker," ujar Pjs. Kepala Pasar Unit Sederhana, Ikhsan Sudrajat, Selasa (15/02/2022).

Menurut Ikhsan, di Pasar Sederhana menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan, salah satunya di bagian depan pasar. Hal ini bertujuan agar pengunjung pasar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar.

Ikhsan mengaku, para pedagang dan pembeli juga memahami pengetatan kembali protokol kesehatan di dalam pasar. Petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.

"Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai," terangnya.

Ikhsan juga mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar. Hal ini upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omnicron.

"Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar," ucapnya.

Berdasarkan Perwal 15 Tahun 2022, jam operasional Pasar Tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

 

Baca Lainnya