Selasa, 19 Januari 2021 22:45

PPKM Dinilai Efektif Tekan COVID-19 di Cimahi, Begini Kondisi di Lapangan

Penulis : Fery Bangkit 
Tim Gabungan Melakukan Patroli PPKM di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Tim Gabungan Melakukan Patroli PPKM di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi [Limawaktu.id]

Limawaktu.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Cimahi menyatakan, penambahan kasus terkonfirmasi sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dalam kategori terkendali.

Artinya, kebijakan tersebut dinilai efektif untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di Kota Cimahi. PPKM dimulai sejak 11 Januari, dan akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang.

"Alhamdulillah evaluasi PPKM Kota Cimahi yang sudah dilaksanakan seminggu lebih hasilnya cukup lumayan terbukti (efektif)," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Cimahi, Ngatiyana saat ditemui di Pemkot Cimahi, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, sejak diterapkannya PPKM jumlah kasus terkonfirmasi di Kota Cimahi sedikitnya bisa di tekan. Walaupun dirinya tidak menampik masih saja adanya penambahan kasus setiap harinya.

Per hari ini, jumlah warga Kota Cimahi yang terkonfirmasi positif mencapai 2.608 orang, bertambah 40 orang dari hari sebelumnya yang hanya 2.568 orang. Dari jumlah total tersebut, kasus terkonfirmasi positif aktifnya turun dari 475 orang menjadi 452 orang atau berkurang 23 orang dari kemarin.

Sementara angka kesembuhan dari COVID-19 pun terus bertambah. Per hari ini kesembuhan bertambah 62 orang, dari 2.030 orang menjadi 2.092 orang. Kasus meninggal bertambah 1 orang, sehingga totalnya menjadi 64 orang.

"Ini berarti ini keberhasilan dari PPKM, alhamdulillah setelah ditekan masyarakat mulai sadar, disipilin," sebut Ngatiyana.

Dirinya meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan PPKM dan menjalankan protokol kesehatan. Sebab, ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah penularan virus korona atau COVID-19 sebelum masyarakat disuntik vaksin nanti.

"Saya imbau, COVID-19 ini belum selesai. Jangan lupa protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," imbuhnya.

Sementara itu tim gabungan kewilayahan dari mulai kecamatan, TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan relawan terus melaksanakan patroli rutin. Seperti yang terpantau di Kecamatan Cimahi Utara.

Tim gabungan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, melakukan patroli kepatuhan jam operasional kegiatan usaha hingga operasi yustisi kepatuhan penggunaan protokol kesehatan.

"Sampai hari ke-9 ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan PPKM menunjukan peningkatan yang signifikan. Hanya sekitar 1-2 persen yang masih melanggar," ungkap Camat Cimahi Utara, Endang.

Kepada pelanggar, terang Endang, tim gabungan tidan memberikan sanksi denda. Sanksi yang diterapkan berupa teguran dan sanksi sosial. Seperti pus up dan menyanyikan lagi wajib.

"Pelanggar jam operasional ada teguran, hukuman fisik sampai peringatan untuk mencabutan izin," tegas Endang.

 Berikut Kegiatan yang Dibatasi Selama PPKM

1. Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office         (WFO) 25%

2. Belajrang Secara Daring/Online

3. Kebutuhan Pokok Beroperasi 100% dengan                        Pembatasan Kapasitas  

4. Tempat Ibadah Maksimal 50% dengan Protokol                   Kesehatan Ketat

5. Moda Transportasi Dibatasi Penumpangnya

6. Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya Dihentikan

7. Operasional Pusat Perbelanjaan Maksimal Pukul 19.00       WIB

8. Dine-in Tempat Makan Maksimal 25%

9. Kontruksi Beroperasi dengan Protokol Kesehatan Ketat

Baca Lainnya