Kamis, 21 Januari 2021 14:38

Polres Subang Amankan Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras

Penulis : Bubun Munawar
polisi memperlihatkan barang bukti curas saat konfrensi pers di mapolres subang
polisi memperlihatkan barang bukti curas saat konfrensi pers di mapolres subang [humas]

Limawaktu.id,- Jajaran Sat Reskim Polres Subang, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dan kekerasan dan penyiraman cairan kimia (air keras) kepada kepada korban Neneng Komalasari warga Binong Kabupaten Subang.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing AR alias M (26), Binong Subang, SP (18), dan SA, dan ketiga tersangka tersebut, merupakan warga Binong Kabupaten Subang, sedangkan otak pelakunya DD DPO, kabur ke luar Negeri yaitu Negara Taiwan, dan kini tiga tersangka AR, SP, dan SA masih merinfkuk di Sel Mapolres Subang.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan didampingi Wakapolres Subang Kompol Donny Eko Wicaksono, dan Kasat Reskim AKP M. Wafdan mengatakan, berdasarkan laporan polisi pada 12 Desember tahun 2020, dan pelapor tang juga korban Neneng Komalasari warga Binong Subang, pada hari Sabtu tanggal 12 Desember tahun 2020, sekira pukul 18.30 WIB, saat korban Neneng Komalsari, dalam perjalanan pulang dan melintas di jalan Tarum Timur, tepatnya di Dusun Betok Desa Karangwangi Kecamatan Binong Kabupaten Subang.

“Korban bernama Neneng sedang melintas, di jalan Tarum Timut Binong Subang, tiba-tiba diikuti oleh sepeda motor Suxuki Satria FU, yang dikendarai oleh SA Alias IB, berboncengan dengan tersangka AR, alis M, sementara, tersangka SP mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R," katanya, Kamis (21/1/2021).


Menurut dia, Sepada motor Yamaha Mio GT, yang dikendarai oleh korban Neneng Komalasari, diikuti dan langsung di pepet oleh pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU, dan tersangka AR alis M langsung menyiramkan cairan kimia (Air Keras), kearah wajah korban sehingga korban kesakitan dan terjatuh dari kendaraan.

" Tersangka AR alias M langsung turun dan menarik tas korban berikut korban, " jelasnya.

Dia melanjutkan, saat Korban yang kesakitan dan berterik sambil mempertahankan tas tersebut dari pelaku sehingga di ketahui oleh saksi Supriatna, yang saat itu kebetulan melintas dan membantu korban, dan para pelaku AR, SA dan IB.

"Para tersangka dikenakan ancaman hukuman di atas lima  tahun," pungkasnya. 

Baca Lainnya