Senin, 14 April 2025 16:59

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu di Caringin

Penulis : Bubun Munawar
Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti  pengedar narkoba jenis sabu, Senin, 14 April 2025
Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan barang bukti pengedar narkoba jenis sabu, Senin, 14 April 2025 [Humas Polda Jabar]

Limawaktu.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Garut Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) di warung milik tersangka yang berada di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin.

 Dalam penggeledahan awal di lokasi, polisi menemukan 9 paket sabu-sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, handphone, korek api, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.

Setelah interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa masih menyimpan sabu-sabu di kediamannya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, M mengaku ditugaskan oleh ED untuk mengedarkan sabu-sabu, baik untuk dikonsumsi pribadi maupun dijual kembali. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan M dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Garut Selatan.

“Tersangka kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dia menjelaskan, M akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya cukup berat.

Polres Garut juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer