ilustrasi.
ilustrasi. [net]
News

Polisi Butuh Alat Bukti untuk Tetapkan SR jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Disabilitas

Limawaktu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengungkapkan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Widyaiswara Madya Dinas Sosial Jawa Barat berinisial SR (50) sebagai tersangka.

SR merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap S (15), seorang anak berkebutuhan khusus yang mendapat pendampingan pelatihan dari pelaku. 

"Nanti tentunya pengumpulan alat bukti yang sudah ada akan kami gelarkan dan dirasa cukup akan kita tetapkan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra saat ditemui Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Senin (24/6/2019).

Ditegaskannya, proses pemeriksaan kasus pelecehan oleh seorang abdi negara itu terus berlangsung. Sebab korban merupakan anak berkebutuhan khusus (tuna rungu dan tuna wicara), maka pihaknya akan mendatangkan saksi ahli. Saksi ahli dibutuhkan untuk menjembatani pertanyaan yang diajukan penyidik dengan korban.

"Pemeriksaan tersebut memerlukan metode khusus karena melibatkan tenaga ahli yang ada," kata Niko.

Sejauh ini, kata Niko, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sedikitnya sekitar enam orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN itu.

Perihal adanya ajakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan yang disodorkan pelaku kepada keluarga korban, lanjut Niko, hal itu tidak akan menghentikan proses pemeriksan kasus. Sebab, pelecehan seksual adalah kasus pidana yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Pada dasarnya itu tidak menghilangkan delik yang telah terjadi. Jadi kami melaksanakan tugas yang kami lakukan bahwa adanya delik perbuatan (melawan) hukum," tandasnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Barnas Adjidin menegaskan, SR oknum ASN pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus laik diberikan sanksi berat. "Kalau sikapnya seperti ini harus diberikan sanksi," tegas Barnas.

Dikatakannya, kelakuan bejat pelaku itu sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Saat ini pihaknya masih melengkapi berkas, termasuk surat pernyataan pengakuan dari pelaku yang akan dilampirkan.

"Atas pengakuan pelaku, kita sudah melaporkan ke BKD dan Inspektorat. Akan diselesaikan secara aturan," ujar Barnas.

Perihal status hukumnya di kepolisian, lanjut Barnas, pihaknya sudah mengtahui bahwa pihak korban sudah melaporkan kejadian yang menimpa SW. Pihaknya menyerahkan status hukumnya kepada kepolisian.

"Kita juga pada polisi gak mau menghentikan, sudah terjadi. Berkas sudah masuk di kepolisian. Apa yang mau dibela dari prilakunya. Kita malu," tegasnya.

Sementara terhadap korban, kata Barnas, piahknya menegaskan akan tetap bertanggung jawab. Pihaknya akan tetap memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

"Kita akan melakukan pendekatan. Kita akan mengupayakan langkah-langkah sehingga korban merasa terlindungi," pungkasnya.

Sebelumnya, Yuli Yulianto, Ibu Asuh korban di salah satu panti di Kota Cimahi menyebutkan, dugaan kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas rungu dan wicara itu bermula saat korban mengikuti pelatihan keterampilan BRSPD Dinsos Jawa Barat, Jalan Amir Mahmud, Cimahi sejak awal Maret, lalu.

"Kemungkinan kejadian berlangsung saat pelatihan. Bulan lalu dijemput pihak keluarga karena libur lebaran, tapi saat mengetahui kejadian ini kami tidak akan mengirim lagi pelatihan," ujarnya.

Kecurigaan Yuli itu dimulai ketika adanya perhatian lebih yang diberikan dari SR terhadap Mawar yang merupakan warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dibandingkan yang lain, kata dia, korban ini paling sering dicari oleh SR. Bahkan, korban pernah dibelikan jam tangan dan datang langsung ke rumahnya untuk memberikannya secara langsung.

"Perhatiannya terasa berlebihan, selain sering memberi makanan juga bentuk perhatian lain. Termasuk ditemukannya percakapan di telefon yang terasa janggal," ucapnya.

Kecurigaan Yuli semakin menjadi setelah korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialami putri angkatnya yang merupakan korban tsunami Aceh. Awalnya, kata Yuli, ia semakin curiga setelah melihat percakapan lewat pesan singkat dari pelaku. Kemudian, pelaku pun akhirnya mau menceritakan kejadian itu. Kemudian ia mencari tahu tentang SR kepada Peksos lain.

"Korban mengaku dirinya ditarik ke dalam ruangan kantor, didudukkan diatas pangkuan di kursi hingga dicium. Saat ditanya apakah bajunya dibuka, dia mengangguk. Sontak kami merasa kaget dan syok. Hal yang sama diungkapkan korban kepada polisi," bebernya.

Dikatakannya, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian bejad itu kepada pihak kepolisian, dan sudah melakukan visum untuk memastikan dugaan pelecehan seksual yang dialami korban. 

"Korban dan keluarga trauma atas kejadian ini, apalagi pihak keluarga SR melakukan upaya untuk menempuh jalur kekeluargaan. Kami tetap meminta kasus ini dituntaskan, jangan tunggu sampai ada korban lain agar pihak yang berbuat jahat bisa jera," tegasnya. 

Baca Lainnya