Rabu, 13 September 2017 18:54

Polda Jabar Bekuk Jaringan Pemalsuan STNK

ilustrasi
ilustrasi [pixabay]

Bandung - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengamankan 26 motor gede dan satu mobil eropa merk Mercedes C200 serta dua mobil lainnya. Selain kendaraan, petugas kepolisian Polda Jabar pun berhasil mengamankan ketiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) jaringan Nasional, yakni UHS, EH, dan SJ.

Hal tersebut dikatakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Selasa (12/9). Menurutnya, hal ini diungkap karena adanya laporan masyarakat terkait motor gede yang tak memiliki kelengkapan surat-surat nya. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah diselidiki, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pencari konsumen, perantara ke pembuat STNK palsu dan pembuat STNK palsu," kata Agung saat ditemui di Mapolda Jabar.

Kapolda menyatakan, polisi menemukan satu unit komputer, satu printer, 350 lembar STNK palsu 523 lembar serta blanko kosong sebanyak 540. "Komplotan ini sudah berjalan? sejak tahun 2012 atau berjalan 5 tahun lalu. Jadi bayangkan saja, berapa banyak mereka telah merugikan negara," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agung, petugas langsung melakukan pengembangan ke wilayah hukum DKI Jakarta, yakni berinisial ED dan RA. "Sindikat ini mampu mencetak tiap pesanan, satu hingga dua hari, dengan harga pemesanan 5 sampai 6 juta," ujarnya.

Agung juga menjelaskan, dalam setahun, sindikat ini mampu mencetak 300 STNK palsu. Adapun cara kerja sindikat ini, SJ diketahui sebagai kordinator setiap pemesan, mengajukan permintaan untuk pembuatan STNK palsu kepada ED. "ED menghubungi UR untuk membuat STNK tersebut. Dalam dua hari saja, STNK palsu tersebut sudah jadi," katanya.

Agung menegaskan, pihaknya akan memproses juga para pemilik motor, dan juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada kendaran-kendaraan bermotor.

"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus tersebut. Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku, dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan, dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya. (lie)

Baca Lainnya