Limawaktu.id - Adanya kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terseret kasus narkoba menambah catatan abdi negara di Kota Cimahi yang terjerat kasus hukum.
Terbaru, ada nama Suhendrik (37), PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat. Ia dijadikan tersangka oleh kepolisian karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Sepanjang tahun 2018 lalu, ada tujuh PNS di Kota Cimahi yang terseret kasus pidana. Lebih tepatnya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bahkan, ketujuh PNS itu sudah diberhentikan alias dipecat.
"7 (tujuh) orang Tipikot itu diberhentikan dengan tidak hormat," terang Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni saat dihubungi via pesan singkat, Selasa (12/2/2019).
Namun, untuk kasus PNS yang terseret narkoba terbaru ini belum diberikan sanksi. Sebab, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari kepolisian dan putusan inkrah dari pengadilan. Soal gaji, yang bersangkutan masih akan mendapatkan haknya sebesar 75 persen dari gaji pokok.