Ilustrasi Pemadaam Listrik Massal
Ilustrasi Pemadaam Listrik Massal [Fery Bangkit]
News

PLN UP3 Cimahi Ungkap Jumlah Kompensasi Blackout di Cimahi dan KBB

Limawaktu.id - Perusahaan Listrik Negara Pelaksana Pelayanan Pelanggan ( PLN UP3) Cimahi memastikan dana kompensasi pemadaman listrik total atau blackout bagi pelanggan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera cair. Seperti diketahui, Agustus lalu pelanggan PLN termasuk yang di-cover PLN UP3 Cimahi mengalami pemadaman. Jumlah pelanggan yang di-cover mencapai 658.483.

Sementara nilai kompensasi yang diberikan mencapai Rp 18 miliar pada pelanggan layanan energi listrik PLN baik prabayar maupun pascabayar di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat serta Margaasih. "Hanya di Kota Cimahi dan KBB saja kompensasinya sampai Rp 18 miliar berdasarkan rumus penghitungan terhadap pelanggan yang terdampak.

PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cimahi mengucurkan anggaran hingga Rp 18 miliar sebagai kompensasi blackout atau padam listrik massal pada awal Agustus lalu. Kompensasi tersebut diberikan pada pelanggan layanan energi listrik PLN baik prabayar maupun pascabayar di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

"Hanya di Kota Cimahi dan KBB saja kompensasinya sampai Rp 18 miliar berdasarkan rumus penghitungan terhadap pelanggan yang terdampak," ujar Manajer PLN UP3 Cimahi, Ansats Pram Andreas Simamora, saat ditemui di Kantor PLN Kota Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (6/9/2019).

Acuan kompensasi tersebut, kata Ansats, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan.
Poin di dalam Permen ESDM tersebut memuat soal lama padam, jumlah kali padam, dan kriteria lainnya sebagai dasar penghitungan besaran kompensasi bagi pelanggan yang terdampak blackout.

"Misalnya lama padam 5 jam, akan mendapat kompensasi kalau pemadamannya 110 persen dari 5 jam, misalnya 5,5 jam. Jadi kalau ada pelanggan yang padam lebih dari 5 jam, akan mendapatkan kompensasi," jelasnya.

Saat ini pihaknya sudah melakukan proses penggantian kerugian bagi para pelanggan. Besaran kompensasi bagi pelanggan nonsubsidi sebesar 35 persen sedangkan untuk pelanggan subsidi sekitar 20 persen.

Penggantian atau kompensasi bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar bisa dicek di struk maupun token pembayaran atau pembelian listrik. "Untuk pelanggan prabayar bentuknya kwh atau energi listri, kalau pascabayar itu nanti ada pengurangan tagihan yang dirasakan di bulan September ini," tegasnya.

Baca Lainnya