Selasa, 17 November 2020 16:47

Pleno Deadlock, Upah Tahun 2021 di Cimahi Belum Jelas

Penulis : Fery Bangkit 
Aksi demo Buruh Kota Cimahi Saat Menuntut Kenaikan Gaji UMK.
Aksi demo Buruh Kota Cimahi Saat Menuntut Kenaikan Gaji UMK. [Foto Istimewa]

Cimahi - Pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Cimahi berakhir deadlock. Pengusaha dan buruh sama-sama ngotot dengan keputusannya yang bersebrangan.

Dalam pleno yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020), kalangan buruh meminta upah tahun 2021 naik 3,27 persen dibandingkan tahun 2020.

"Iya deadlock, tidak menemukan keputusan. Pekerja ingin tetap naik, sementara pengusaha tidak," ungkap Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Kalangan buruh ingin keputusan UMK tahun 2021 tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan ditengah pandemi Covid-19 ini.

Sementara dari kalangan pengusaha, ungkap Yanuar, menginginkan upahnya tetap sama dengan tahun ini yakni Rp. 3.139.274,74, yang mengacu kepada SE dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebab pleno hari ini buntu, kata Yanuar, pihaknya akan melaporkannya kepada Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Keputusan pengusulan upah akan dibuat orang nomor satu di Kota Cimahi itu.

"Keputusan selanjutnya diserahkan ke wali kota yang akan merekomendasikan," ujar Yanuar, yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Dikatakannya, penyerahan rekomendasi upah tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu maksimal tanggal 20 November, yang akan memutuskan UMK di Jawa Barat untuk selama setahun ke depan.

"Masih ada waktu beberapa hari lagi. Kita akan koordinasi dulu dengan pak wali," tandasnya.

Baca Lainnya