Limawaktu.id,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 akan kembali digelar di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan se Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, Pilkades serentak 2023 ini rencananya akan digelar pada 11 Oktober 2023. Pemkab Bandung sejauh ini telah melaksanakan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan Pilkades serentak 2023.
“Insyaallah pada 11 Oktober 2023, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung,” jelasnya, di Sorenag, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan Pemilu 2024 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.
“Kita juga sudah menerima surat dari Kemendagri yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Dia melanjutkan, Poin penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu 'Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar 22 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2023 Kabupaten Bandung di antaranya Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey).
Selanjutnya, Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek).