Rabu, 25 Agustus 2021 18:32

Pihak Idris Siap Hadapi Gugatan Terkait Tanah Cibeureum

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Kuasa Hukum Idris Ismail, Memed Ahmad  Hakim menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Awong , ke pengadilan terkait dengan tanah Cibeureum,  belum lama ini.

“Kami siap dan yakin bahwa Pak Idris itu pemilik yang sah,” katanya, saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Cimahi, pada Rabu (25/08/2021).

Memed juga menambahkan, pihaknya sangat optimis untuk bisa memenangkan gugatan tersebut. Namun pihaknya tetap mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Cimahi.

“Dewan dan Pak Sekda bertekad secara all out mempertahankan ini karena memang ada dasar hukumnya. Mari kita pertahankan hak masyarakat Cimahi yang didanai dengan APBD,” katanya.

Terkait upaya mediasi, ia mengatakan hal itu sangat mungkin, tetapi harus dilakukan secara realistis. Jangan sampai setiap orang merasa dirinya paling benar.

“Kalau Pak Idris sih orangnya cukup toleran, cukup membuka diri untuk berbagai gagasan. Kami juga tidak ada kendala,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Robin Sihombing mengatakan, sidang gugatan seharusnya digelar pada 16 Agustus lalu, namun karena tidak ada satupun pihak bersengketa yang hadir maka sidang diundur ke tanggal 29 September mendatang.

“Pihak DPRD menekankan kepada Sekda Kota Cimahi untuk segera membentuk Banwas, jadi sebelum tanggal 29 September itu sudah ada Banwas untuk mewakili PD Jati Mandiri,” katanya, dijumpai di Gedung DPRD Kota Cimahi.

Menurutnya, ada enam tergugat dalam kasus tersebut, termasuk PD Jati Mandiri dan Idris. Pihak Pemerintah Kota Cimahi sama sekali tidak masuk dalam gugatan. Dewan berharap agar Banwas segera terbentuk sebelum sidang kembali digelar, sehingga ada yang mewakili dari pihak Perusda Jatimandiri.

“Jangan sampai kita mengambil langkah yang salah,” pungkasnya.

Baca Lainnya