Kamis, 10 Juni 2021 18:14

Perusahaan di Kota Cimahi Belum Menyampaikan LKPM Secara Berkala

Penulis : Bubun Munawar
Asisten Adminstrasi Umum Tata Wikanta membuka Sosialisasi Kebijakan Penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , Kamis (10/6/2021)
Asisten Adminstrasi Umum Tata Wikanta membuka Sosialisasi Kebijakan Penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko , Kamis (10/6/2021) [humas]

Limawaktu.id,- Saat ini pemerintah pusat telah menyelesaikan sebanyak 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Hal mendasar yang diatur dalam peraturan pelaksanaan tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja. Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sedang dalam kondisi sulit sebagai akibat pandemi Covid-19.

“Sejalan dengan itu, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Dalam hal ini, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke basis risiko [risk based approach/RBA],” ungkap Asisten Administrasi Umum Pemkot Cimahi Tata Wikanta, saat  Sosialisasi Kebijakan Penanaman modal dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bertempat di Horison Green Forest Hotel, Jl. Sersan Bajuri No.102, Cihideung, Kec. Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (10/06/2021).

Ditambahkan Tata, diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan berusaha untuk menjaga kualitas perizinan berusaha, yang diselenggarakan mengunakan sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat, dalam hal ini oss (online single submission).

“Atas dasar itu, dalam rangka memperoleh gambaran atau data dan informasi penanaman modal di Kota Cimahi, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” terangnya.

Tata memaparkan, sesuai dengan peraturan Kepala BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala. Mengingat pentingnya penyusunan LKPM ini, maka Pemerintah Kota Cimahi berusaha menindaklanjutinya dengan memberikan pemahaman terhadap kebijakan dan tata cara pengisian LKPM melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. Disampaikannya, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Cimahi, diketahui bahwa hampir sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi belum menyampaikan LKPM secara berkala.  

“Hal ini kemungkinan adanya kekurangpahaman dalam pengisian laporan kegiatan penanaman modal [LKPM]. Oleh karenanya kami berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik mungkin agar kepatuhan dalam menyusun LKPM dapat meningkat ke depannya,” pungkas Tata. 

Baca Lainnya