Kamis, 26 Januari 2023 22:02

Persidangan Kasus Dugaan Suap Ajay jadi Adu Debat di NGABER

Penulis : Bubun Munawar
Tiga Orang Narasumber dihadirkan dalam diksusi NGABER yang digelar Karang Taruna Kelurahan Cibeber, Kamis (26/1/2023)
Tiga Orang Narasumber dihadirkan dalam diksusi NGABER yang digelar Karang Taruna Kelurahan Cibeber, Kamis (26/1/2023) [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Persidangan kasus dugaan suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi isu hot yang diangkat oleh Karang Taruna Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, diskusi ini juga  menjadi ajang  adu debat,  antar narasumber dan peserta dalam menyampaikan arugumen masing-masing.

Menurut Teodorik Gultom, salah seorang praktisi hukum yang didapuk menjadi narasumber mengatakan, dari ruang persidangan yang dia hadiri pada Rabu (24/1/2023) menunjukan, ada pengakuan dari beberapa ASN bahwa mereka telah memberikan sejumlah uang yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah saat kegiatan Open Bidding di Sari Ater. Para ASN mengakui mereka menyerahkan uang kepada Sekda.

“Pengakuan itu yang saya lihat saat persidangan bahwa ada pengakuan ASN telah menyerahkan uang. Perkara itu inisiatif siapa saya tidak tahu,  tapi intinya dalam persidangan yang saya saksikan, ada  pengakuan. Intinya bahwa pengakuan itu telah terjadi  bahwa,  mereka menyerahkan uang yang dikumpulkan   dari mulai eselon 2 sampai para camat. Itu yang saya ketahui dipersidangan terakhir yang saya hadiri,” kata Gultom, usai sesi diskusi.

Dia menyebutkan, berdasarkan kaidah hukum hal itu sudah masuk kedalam pasal 55 KUHP tentang keturut sertaan, karena pertanyaannya yang sedikit ‘nakal’ mungkinkah kalau uang itu tidak terkumpul kemudian dugaan suap itu akan terjadi ?

“ jadi apakah ASN itu patut diduga disangkakan pasal 55 menurut saya, ya,” sebutnya. 

Dikatakannya, diskusi yang digelar Karang Taruna Kelurahan Cibeber ini merupakan hal yang positif, karena masyarakat itu tidak terkena rumor, hoax atau  fitnah. Persidangan saat ini masih ditunggu masyarakat, hasil dari keputusan tersebut tidak mungkin akan  menyenangkan  setiap orang Itulah namanya pengadilan.

“Saya mengapresiasi bahwa ada ruang akademisi disini ,  sehingga masyarakat semakin kondusif semakin bertambah  keilmuan di bidang hukum, yang ujungnya adalah mengurangi budaya korupsi. Ujungnya adalah budaya korupsi akan berkurang.   Itulah pentingnya disajikan acara seperti ini,” paparnya.

Sementara, pemerhati pemerintahan yang juga dosen di Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi mengatakan, tidak cukup bahwa seseorang atau kelompok ini terbukti ada keikutsertaan,karena ada keikusertaan yang membutuhkan pertanggungjawaban secara hukum ada juga yang tidak, hal itu tergantung pada situasional, apalagi dalam ASN ini terjalin dalam sebuah sistem, bahkan seorang atasan memiliki program untuk promosi, mutasi atau malah demosi karena ada faktor-faktor kualifikasi, kompetensi hingga chemistry atau rasa suka.

“Jika chemistry ini disalurkan sesuai dengan koridor, maka no problem. Dengan demikian, ASN dalam posisi yang berat karena ada rasa memiliki, ada jiwa korsa, jadi apa yang berkembang dipengadilan ini apakah merupakan inisiatif atau perintah, kan begitu, “ jelasnya.

Djamu mengungkapkan, diskusi yang digagas Karang Taruna Cibeber ini merupakan kegiatan dalam proses pendewasaan politik kepada masyarakat yang merupakan kewajiban bersama. Walaupun adanya prokontra, namun hal ini bisa membuka wawasan masyarakat dengan cara adu gagasan, adu pikiran dan argumen.

“Karang Tarun itu sebagai kader pembangunan , baik dibidang ekonomi, politik maupun sosial,” pungkasnya.  

 

Baca Lainnya