Rabu, 7 Desember 2022 13:56

Persetujuan Bangunan Gedung Dilakukan untuk Kesesuaian Tata Ruang

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal itu mengemuka saat digelarnya Sosialisasi Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, di Hotel Endah Parahyangan, Rabu (7/12/2022).

Usai membuka sosialisasi, Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan menyebutkan, PBG pada prinsipnya sama dengan IMB hanya ada perubahan sedikit disesuaikan dengan PP No. 16 Tahun 2021 Tentang PBG.

“Pada prinsipnya aturan ini sama untuk kebaikan, bagaimana bangunan yang didirkan sesuai dengan tata ruang yang ada,” sebutnya.

Sosilaisasi dilakukan agar masyarakat bisa lebih memahmi apa itu PBG, sehingga pelayanan yang diberikan bisa lebih cepat.

“Banyak masyarakat yang belum paham tentang PBG ini karenanya kita lakukan sosialisasi sehingga masyarakat bias lebih paham terkait PBG ini,” jelasnya.

PBG ini dilakukan agar masyarakat paham tentang tata cara bagaimana mengurus PBG ketka akan mendirikan bangunan atau perubahan-perubahan yang dilakukan. Pronsifnya ada dua yang diinginkan masyarakat yaitu pelayanan dilakukan dengan gampang atau mudah serta cepat.

 Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Kemudian, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri.

Adapun dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi Pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

 Setelah itu, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi. Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG.

 

Baca Lainnya