Kamis, 30 Juli 2020 12:45

Periksa 2 Ribu Lebih Hewan Kurban, Ini Temuan Petugas di Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Petugas  Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Saat periksa Sapi Kurban
Petugas Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Saat periksa Sapi Kurban [Foto Istimewa]

Cimahi - Sebanyak 100 lebih hewan kurban di Kota Cimahi ditemukan tak layak dikurbankan. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi hingga 28 Juli.

Hasil itu didapat dari 2.090 hewan kurban yang sudah dilakukan pemeriksaan dari lapak penjual. Rinciannya, sapi sebanyak 708 ekor, domba sebanyak 1.384 ekor dan kambing 1 ekor.

"Hingga kemarin, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.090 ekor  hewan kurban," kata Kepala Bidang Kabid Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari, Kamis (30/7/2020).

Dari ribuan hewan yang sudah diperiksa itu, ada beberapa yang terkena penyakit. Seperti pink eye atau belekan  yang diderita 52 ekor domba dan 25 ekor sapi. Kemudian yang terkena penyakit orf sebanyak 39 ekor domba, dan 7 ekor sapi. Anorexsia sebanyak  2 ekor domba, dan sapi 12 ekor. Tympani terhadap domba 5 ekor, dan sapi 3 ekor. Helminthiasis sebanyak 1 ekor domba, dan sapi 16 ekor.

Kemudian ditemukan sebanyak 66 ekor sapi dan 160 ekor domba yang belum cukup umur. Dari hasil pemeriksaan itu, tegas Mita, pihaknya meminta agar pedagang tidak menjual hewan kurban yang tak memenuhi syarat.

"Hewan-hewan tersebut tidak boleh dijual, dan kami juga tidak memberikan kalung sehat. Sementara jmlah hewan yang mendapat label sehat dan layak sebanyak 578 ekor sapi, domba 1.126 ekor, dan kambing 1 ekor ," beber Mita.

Terhadap hewan yang mengalami belekan, ia meminta pemiliknya agar memberikan penanganan ringan. Menurutnya, setelah dua hari penanganan, biasanya hewan tersebut sembuh dari belekan. 

"Kalau sakit mata itu biasanya akibat debu saat perjalanan atau ekspedisi dari peternakan ke lokasi penjualan. Semuanya sudah diobati, dalam waktu dua hari juga sudah normal lagi," jelas Mita

Ia menjelaskan, hewan yang layak dikurbankan itu berkelamin jantan, dan cukup umur yakni diatas 2 tahun untuk sapi, dan diatas 1 tahun untuk domba/kambing. Kategori cukup umur ini bisa dilihat dari kondisi gigi hewan. Untuk sapi berumur di atas dua tahun yang ditandai sudah tumbuhnya lebih dari sepasang gigi tetap. 

"Kalau domba dan kambing berumur di atas satu tahun bisa diindikasikan dengan jumlah gigi susu hewan yang sudah
tanggal," katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi mayoritas berasal dari luar Kota Cimahi. Seperti Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Batat, Solo, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Pati.

"Hewan yamg dijual dari Cimahi, sapi sebanyak 119 ekor, domba 207 ekor, dan kambing 1 ekor. Sedangkan hewan yang dijual berasal dari luar Cimahi, sapi sebanyaj 586 ekor, dan domba 1.177 ekor

Warga yang akan membeli hewan kurban diimbau lebih teliti saat memilih hewan kurban. Tetapi, untuk memudahkan pembeli, dinas sudah memasang stiker khusus yang menandakan hewan tersebut sehat dan layak untuk dikurbankan. 

"Kita menemukan sejumlah hewan kurban di Cimahi masih mendapat pasokan dari luar daerah, sehingga dalam distribusinya perlu pengawasan. Setiap hewan kurban tersebut wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal," tuturnya.

Pemeriksaan hewan kurban sendiri masih akan berlangsung hingga 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.

Hari Raya Idul Adha yang masih dalan suasana pandemi Covid-19, penjualan hewan kurban pun harus menerapkan protokoler kesehatan, seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan, hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Mita, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.

"Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita, setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan. Dan bagi penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test non reaktif," terangnya.

Baca Lainnya