Kab. Sumedang (limawaktu.id),-- Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi sebagai upaya menjamin stabilitas harga yang wajar. Perda ini menjadi payung hukum untuk ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok juga harus dijaga keseimbangannya.
Demkian dikataka Heri Ukasah Sulaeman, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, dalam sosialiasi Perda No 1 Tahun 2020 di Desa Cilembu, Kab Sumedang, Jabar, Rabu (15/12/2021).
"Perda ini bukti bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat hadir ditengah-tengah masyarakat, dengan pusat distribusi ini harga bisa terkendali, kebutuhan masyarakat bisa terkendali, ekonomi di setiap desa diharapkan bisa kembali bergairah," ujar Heri.


Dia berharap perda ini bisa berjalan dengan baik dengan kerjasama seluruh pihak agar perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini bisa kembali bergeliat.
"Dalam situasi pandemi ini, pemerintah bekerjasama dengan DPRD, seluruh stakeholder di kabupaten/kota hingga pemerintahan desa tentu ini akan menjadi awal kebangkitan ekonomi di Jawa Barat," pungkas Heri.