Senin, 1 Februari 2021 18:50

Perda Pondok Pesantren Jawa Barat Upaya Penguatan Aswaja

Penulis : Wawan Gunawan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oleh Soleh
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oleh Soleh [Humas ]

Limawaktu.id,- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Oleh Soleh mengungkapkan, dalam rangka penguatan Aswaja, DPRD Jabar telah membentuk Perda Pondok Pesantren Jawa Barat dan hari ini disahkan. Perda ini merupakan yang pertama se Indonesia.

"Alhamdulillah wasyukurillah saya bisa hadir hari ini, dalam rangka penguatan aswaja, hari ini, ditetapkan perda tentang pondok pesantren, perda ini adalah perda pertama se-Indonesia dan hanya ada di Jawa Barat,” ucapnya, disela Peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) ke-59 di Pondok Pesantren Nurul Ulum, Desa Pasir Huni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya., Senin (1/2/2021).

Tak hanya itu, Oleh juga mengajak kepada anggota dan Kader NU untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untyuk mencegah penularan Covid-19.

" Saya menghimbau kepada para tokoh yang hadir dan juga masyarakat, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah pandemi, sebagai bentuk ikhtiar dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar Tetep Abdulatip, mengatakan pihaknya telah mendapatkan masukna dari berbagai pihak yang sangat komperehensif dan beragam, dari mulai sinkronisasi antara Pesantren dan Pemerintah hingga hal teknis yang dapat menunjang kemakmuran pesantren.

Tetep menambahkan, hal yang dianggap penting ialah bagaimana Perda Penyelenggaraan Pesantren bisa menjadi wadah bagi para lulusan Pesantren memiliki ilmu dan keterampilan di bidang lain.

Menurutnya hal ini harus diaplikasikan, dengan cara Pesantren harus bekerjasama dengan dunia usaha atau industri.

"Perlu adanya peran Pemerintah dalam memfasilitasi kerjasama antara Pesantren dan dunia industri agar para lulusan Pesantren juga memiliki latar belakang ilmu yang kontemporer," pungkasnya.

Baca Lainnya