Limawaktu.id.- Buruh mempertyanyakan implementasi Perda Nomor 8 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi yang telah diundangkan 26 Agustus 2015. Salah satu yang diatur dalam perda tersebut yaitu pada pasal 38 ayat (6) , dimana Perusahaan memberikan tambahan 5 persen upah buruh dari UMK yang berlaku bagi pekerja 0 sampai 1 tahun yang sudah berkeluarga dan masa kerja lebih dari 1 tahun. Namun sampai saat ini implementasinya tidak dilakukan diperusahaan se Kota Cimahi.
“Meskipun sudah diberlakukan, namun mayoritas pejerja/buruh di kota Cimahi belum mendapatkan atau menikmati hak-haknya sesuai isi Perda tersebut. Sebagian besar perusahaan di Kota Cimahi tidak melaksanakannya,” ungkap Ceceu, salah seorang anggota Kasbi Kota Cimahi, disela kegiatan konsolidasi serikat buruh dan serikat pekerja Kota Cimahi, di Gedung Cimahi Technopark, Senin (8/8/2022).
Menurut dia, upaya bipartit bahkan mediasi telah di lakukan sampai dengan di turunkannya surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja yang isinya bahwa perusahaan harus menjalankan Perda nomor 8 tahun 2015.

Dikatakannya para buruh menganggap Perda tersebut ada, namun terasa tidak ada karena pihak buruh tidak merasakannya akibat dari pihak perusahaan tidak menjalankan Perda tersebut.
“Bukan masalah kerugian tetapi disana ada hak buruh yang harus diberikan perusahaan, jadi buat apa ada Perda tapi tidak dilaksanakan,” paparnya.
Menanggapi hal hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Indsutrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Juperianto Marbun menjelaskan, terkait adanya kenaikan UMK 5 persen seperti yang diatur Perda Nomor 8 Tahun 2015, dikembalikan lagi kepada kondisi perusahaan masing-masing. Jika perusahan dalam kondisi yang baik dan memiliki omset yang besar, maka perusahaan yang bersangkutan harus mengikuti isi Perda tersebut.
“Dalam hal pengawasan Perda tersebut itu menjadi tugas dari UPT kepengawasan Disnaker Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.