Limawaktu.id, Kota Cimahi – Adanya surat himbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beseta dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak diberlakukan di Kota Cimahi. Namun, Pemkot Cimahi masih tetap memberikan Program Insentif Pajak Daerah yang bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Muhammad Ronny didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan , Faisal mengungkapkan, untuk pembayaran PBB tahun 2024 dan sebelumnya, Bappenda tidak melakukan penghapusan kewajiban pembayaran kepada masyarakat, yang diberlakukan adalah penghapusan denda PBB yang belum dibayarkan wajib pajak.
“Jadi setiap wajib pajak masih harus membayar tunggakan PBB yang belum dibayarkan, tetapi wajib pajak tidak diwajibkan untuk membayar denda, jadi yang dihapuskan adalah dendanya sementara kewajiban pokoknya tetap dibayarkan,” ungkap Faisal, di Kantor Bappenda Kota Cimahi Mal Pelayanan Publik, Jum’at, 12 September 2025.
Dia menyebutkan, saat ini Instensif pajak yang diterapkan di Kota Cimahi adalah pembayaran PBB 10% untuk ketetapan lebih dari Rp 100.000. Program ini berlaku sepanjang September hingga akhir tempo pelunasan pada tanggal 30 September mendatang.
Pemkot Cimahi juga menggulirkan diskon pembayaran PBB untuk meringankan beban masyarakat. Program tersebut yaitu pajak dengan ketetapan Rp 0-Rp 50.000 diberi insentif 100%, ketetapan Rp 50.001-Rp 100.000 diberikan diskon 50 % jika melakukan pembayaran sampai September 2025.
“Untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000 diberikan diskon 10% untuk pembayaran bulan April 2025, diskon 5% untuk pembayaran bulan April 2025 dan 3 % untuk pembayaran bulan Mei 2025. Ada juga diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN dan sebagainya serta veteran TNI maupun Polri di Kota Cimahi yang berlaku untuk semua ketetapan pajak,” jelasnya.
Diberitakan Limawaktu.id sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2024 dan sebelumnya, sifatnya hanya himbauan, sehingga implementasinya diserahkan kepada Kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dalam surat Imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agutus 2025 tersebut, Gubenur Jawa Barat menghimbau kepada bupati/wali kota se Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan).
“Disampaikan dengan hormat, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk dapat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya),” bunyi surat tersebut.
Menurut Dedi, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (bukan Badan). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di masa mendatang serta menjadi momentum positif dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.