Rabu, 24 Juni 2020 22:11

Penunggak Iuran, Ada Keringanan Nih dari BPJS Kesehatan

Penulis : Fery Bangkit 
Pelayanan Dikantor BPJS Cimahi.
Pelayanan Dikantor BPJS Cimahi. [Foto istimewa]

Cimahi - Bagi Anda penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga di-nonaktifkan dari kepesertaan bisa bernafas lega. Sebab, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak enam bulan.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Ilman Muttaqien mencontohkan, ada peserta yang memiliki 10 bulan tunggakan iuran. Maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk membayarkan enam bulan tunggakannya.

"Nanti akan langsung diaktifkan kembali kepesertannya," kata Ilman saat ditemui di BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Jalan Sangkuriang, Rabu (24/6/2020).

Namun, tegas dia, sisa tunggakan iuran tersebut tetap harus dibayarkan peserta mengingat kebijakan itu hanya berlaku tahun ini dalam rangka mendukung penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia. Termasuk di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pihak BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran kepada peserta untuk melunasi tunggakan tersebut hingga tahun 2021. Jika tetap tidak dibayarkan hingga tahun depan, maka kepesertaannya akan di-nonaktifkan kembali.

"Karena tahun 2021 dan selanjutnya, pengaktifan kepesertaan kembali pada ketentuan yang berlaku, yaitu harus melunasi tunggakan sekaligus," jelas Ilman.

Dalam kesempatan tersebut, Ilman juga menyampaikan bahwa per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kenaikan iuran BPJS berlaku bagi semua jenis kepesertaan dari mulai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) hingga peserta PBNU atau mandiri yang dianggap kategori mampu.

Iuran untuk PBI per Juli nanti menjadi Rp. 42.000. Iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Kemudian untuk PPU adalah 5 persen dari puha batas paling tinggi yakni Rp. 12.000.000. "4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh peserta," ucap Ulman.

Selanjutnya untuk kategori PBPU atau mandiri kelas I iurannya per 1 Juli nanti resmi menjadi Rp. 150.000, kelas II Rp. 100.000 dan kelas III Rp. 42.000. Catatan khusus kelas III, peserta hanya membayar iuran Rp. 25.500 di tahun 2020, dan tahun 2021 hanya membayar Rp. 35.000.

"Khusus kelas II PBPU diberikan subsidi oleh pemerintah. Tahun 2020 subdisinya Rp 16.500, tahun depan dubsidinya Rp. 7.000," beber Ilman. 
 
 

Baca Lainnya