Selasa, 10 Agustus 2021 20:15

Penting Dimiliki selama PPKM Level 4, Begini Cara Memperoleh Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Penulis : Wawan Gunawan
Contoh sertifikat vaksinasi COVID-19.
Contoh sertifikat vaksinasi COVID-19. [tasikmalaya.pikiran-rakyat.com]

Limawaktu.id – Di masa PPKM Level 4, sertifikat vaksinasi COVID-19 kini menjadi salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan keluar kota dan memasuki berbagai tempat umum, seperti pusat perbelanjaan.

Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua berhak untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Untuk memperolehnya, masyarakat dapat mengakses website bernama pedulilindungi.id.

Pada laman web tersebut, isilah nama lengkap dan NIK di kolom yang disediakan. Nantinya akan muncul status vaksinasi COVID-19, berikut dengan informasi vaksinasi kedua dan riwayat hasil tes PCR.

Jika sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali, sertifikat vaksinasi pun dapat diunduh dengan cara mengeklik “Lihat Tiket & Sertifikasi Vaksinasi”, kemudian masukkan nomor HP yang didaftarkan pada saat melakukan vaksinasi.

Setelah itu, sebuah SMS berisi kode OTP akan dikirimkan ke nomor tersebut. Masukkan kode tersebut di kolom yang disediakan, kemudian klik menu “Sertifikat Vaksin” di bagian samping kiri, lalu klik “Download”.

Cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan aplikasi ini, sertifikat akan langsung tersimpan secara otomatis di HP.

Pertama, pengguna membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi nomor HP dan nama lengkap. Setelah mendapatkan kode OTP dan memasukkannya di aplikasi, pilih ikon “Profil” pada layar berikutnya.

Selanjutnya, pilih “Sertifikat Vaksin” dan kemudian “Periksa”. Isi kembali nomor HP dan NIK yang didaftarkan pada saat vaksinasi di layar berikutnya.

Sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua akan ditampilkan. Pilih sertifikat yang ingin diunduh lalu klik “Ya”.

Sertifikat vaksinasi kemudian dapat dicetak sesuai keperluan.

Baca Lainnya