Jumat, 27 Agustus 2021 16:36

Penjara Poncol dan RS Dustira jadi Cagar Budaya

Penulis : Bubun Munawar
Tahanan Militer Poncol dan Rumah Sakit dustira ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, setelah melalui proses kajian dan sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Tahanan Militer Poncol dan Rumah Sakit dustira ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, setelah melalui proses kajian dan sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). [Limawaktu]

Limawktu.id,- Dua bangunan bersejarah di Kota Cimahi yakni Tahanan Militer Poncol dan Rumah Sakit Dustira ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, setelah melalui proses kajian dan sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Keduanya ditetapkan setelah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi Nomor 430/1171-Disbudparpora/2021 untuk Penjara poncol dan Rumah Sakit Dustira melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbidparpora/2021.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Budi Raharja melalui Analis Kebudayaan pada Disbudparpora Ares Rudhiansyah mengungkapkan, setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi, dua bangunan cagar budaya itu akan didaftarkan secara nasional.

“Setelah menjadi cagar budaya, maka kedua bangunan tersebut menjadi tanggungjawab bersama untuk dilakukan pemeliharan,” terangnya, Jum’at (27/8/2021).

Pemerintah melalui kemdikbudristek akan mengeluarkan register nasional untuk kedua bangunan bersejarah tersebut.  Sebelumnya bangunan-bangunan bersejarah itu mulai didaftarkan sebagai cagar budaya untuk menjaga kelestariannya. Hingga tahun 2020, tercatat ada 25 bangunan bersejarah di Kota Cimahi lolos verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Kemudian tahun 2021, TACB yang terdiri dari tiga orang yang berkompeten melakukan kajian terhadap dua bangunan yakni Rumah Sakit Dustira dan Penjara Poncol. Mereka melakukan survei hingga pengecekan data.

Dikatakannya, Untuk tahun depan, akan ada empat bangunan bersejarah yang akan dikaji TACB yang kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya. Yakni Stasiun Cimahi, Gedung Sudirman (The Historich) dan Gereja Santo Ignatius.

 Machmud Mubarok, salah satu TACB Kota Cimahi mengatakan, secara umum kedua bangunan yakni Penjara Poncol dan Rumah Sakit memang memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai cagar budaya di Kota Cimahi.

 "Kalau dari arsitektur dan apa yang sudah ada, sudah layak jadi cagar budaya," katanya.

Menurut Machmud, jika mengacu pada bangunan, ada 100 lebih bangunan bersejarah di Kota Cimahi yang didominasi warisan Belanda. “Ada juga peninggalan pribumi tapi gak terlalu banyak. Misal makam, Masjid Usman Dhomiri,” ujarnya.

Baca Lainnya