Kamis, 19 November 2020 20:30

Pengusaha Tanggapi Rekomendasi UMK Cimahi: Gak Naik Aja Berat!

Penulis : Fery Bangkit 
Aksi demo Buruh Kota Cimahi Saat Menuntut Kenaikan Gaji UMK.
Aksi demo Buruh Kota Cimahi Saat Menuntut Kenaikan Gaji UMK. [Foto Istimewa]

Cimahi - Kalangan pengusaha di Kota Cimahi mengaku keberatan dengan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021. Seperti diketahui, Pemkot Cimahi resmi merekomendasikan kenaikan upah tahun depan sebesar 3,27 persen.

"Dengan gak naik aja sudah berat, apa lagi kalau naik. Tapi kembali ke pemerintah," kata Sekretaris DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Rekomendasi upah Kota Cimahi tahun 2021 sendiri sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang nantinya akan memutuskan. Dalam rekomendasi yang disampaikan, tercantum upah dinaikan dari Rp3.139.274, 74 menjadi Rp3. 241.929. Naik Rp102.654,2.

Christina menjelaskan, kondisi perusahaan di Kota Cimahi saat ini belum sepenuhnya setelah dihantam pandemi Covid-19. Apalagi untuk kegiatan ekspor. Pihaknya berharap kondisi sekarang ini segera membaik sehingga nantinya kenaikan UMK tidak terlalu membebani keuangan perusahaan.

"Sebenarnya kondisi perusahaan belum stabil, masih berat. Semoga tahun depan membaik," ujar Christina.

Dirinya mengaku belum berkoordinasi dengan seluruh perusahaan untuk membahas rekomendasi kenaikan upah ini. Pihaknya masih menunggu keputusan akhir dari Gubernur Jawa Barat. Rencananya, pengumuman UMK tahun 2021 akan dilakukan 21 November mendatang.

"Belum (berkoordinasi), kami masih menunggu hasil finalnya gimana," ucapnya.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menjelaskan, pertimbangan usulan kenaikan upah tahun 2021 berdasarkan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Ajay meminta semua pihak khususnya pengusaha dan pekerja menghargai keputusan yang sudah dibuat ini.

"Kan buruh awalnya minta naik 8 persen. Melihat kondisi seperti ini (pandemi Covid-19) harus dimengerti satu sama lain," imbuhnya.

Keputusan yang dibuat Pemkot Cimahi cukup alot. Sebab dalam sidang pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada Selasa (17/11/2020) tidak menemukan kesepakatan alias deadlock. Buruh dan pengusaha saling ngotot dengan keinginan masing-masing.

Hasil pleno tersebut akhirnya disampaikan kepada Wali Kota Cimahi untuk dibuat keputusan akhir usulan upah tahun 2021. Akhirnya Ajay membuat keputusan yang berbeda dengan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan dan Gubenur Jawa Barat.

Surat Edaran keduanya menyatakan upah tahun 2021 tetap sama seperti tahun 2020. Pertimbangannya sebab ekonomi yang terganggu akibat pandemi Covid-19.

"Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh," kata Ajay.

Meski usulan sudah naik, para buruh masih harap cemas. Sebab keputusan akhir penentuan UMK tahun 2021 tetap berada ditangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pihaknya hanya merekomendasikan berdasarkan kondisi dan aturan yang ada.

"Keputusannya tetap di gubernur. Mudah-mudahan keputusannya tidak menggangu stabilitas, kemudian ekonomi juga cepat pulih," tandasnya.

Baca Lainnya